Wagub Kaltara Buka Sosialisasi Hukum Yang Dipaparkan Oleh Kajati Kaltim

Daerah, Regional573 views

Kabarone.com, Kaltara – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio secara resmi membuka sosialisasi hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Fadil Zumhana. Perhelatan tersebut yang di hadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota se-Kaltara itu digelar di Hotel Tarakan Plaza,  Senin,(17/4).

Udin menjelaskan sosialisasi itu bertujuan agar dapat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu guna mengawal pembangunan nasional baik di pusat maupun daerah dengan pengamanan, mulai dari perencanaan kegiatan hingga upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan pemerintah, melalui pengawalan dan pengamanan baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatannya dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian. Karena ini sesuai dengan strategi kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi dan Pencegahan Pemberantasan Korupsi,”papar Udin.

Melalui sosialisasi ini pula terbentuklah Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) , yang bertindak sebagai pengarah ialah Kejaksaan Tinggi. “Karena ini perlu dilaksanakan pendampingan pada kegiatan pembangunan baik yang akan dilaksanakan maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yang dapat memengaruhi obyektifitas penegakan hukum di kemudian hari,”kata Udin.

Udin berharap agar kegiatan pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltara dapat dilakukan secara proaktif dengan penguatan, sinkronisasi, bersinergi, menyamakan sikap dan teknis operasional terhadap berbagai permasalahan yang ada di satuan kerja.

“Berbagai permasalahan yang ada disatuan kerja, seyogianya dilakukan pendampingan dan pendapat hukum melalui TP4D Kaltim agar berjalan secara tertib hukum, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan sebagai pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,”jelas Udin.

Terkait sosialisasi itu Udin berharap agar Kejaksaan Tinggi Kaltim yang bertindak sebagai pengarah dapat memberikan bimbingan, saran dan pendapat. Serta berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami masukan-masukan yang dipaparkan oleh kejaksaan tinggi Kaltim.

Sementara itu, Kajati Kaltim, Fadil Zumhana, mengatakan, tindak pidana korupsi dapat meruntuhkan kekuatan ekonomi. Selain itu juga berdampak pada rusaknya tatanan pemerintahan. Sehingga dengan demikian, agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bagaimana kita mencegah tindak pidana korupsi bukan penindakan,” ujar Fadil. Karena itu, lanjut Fadil pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui peran TP4D yang ada di kabupaten/kota.

“Saya meminta kepada kepala daerah agar membuka data keuangan daerah kepada kejaksaan, agar kita dapat memonitor sejak proses perencanaan  maupun pelaksanaannya sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan keuangan daerah baik disengaja maupun tidak sengaja,” jelas Fadil. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *