Turut Bantu Kejahatan, Nur Oknum Kuwu Tawangsari Wajib Dihukum

Daerah, Regional1,336 views

Kabarone.com, Cirebon – Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Selasa (23/05) menyatakan Nur oknum Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon terbukti mengamini kebohongan ( perbuatan kejahatan) dua kali menerbitkan Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N-1) terungkap memberikan status perkawinan jejaka kepada warganya dalam persidangan di pengadilan negeri Sumber nikah lagi dengan gadis desa hingga akibat akhirnya terdakwa Tab menginap di hotel prodeo.

Terdakwa Tab warga Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sumber didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber, Heriyanto Benny Harkat, SH perbuatannya  melanggar pasal 263 KHUPidana telah memberikan keterangan palsu mengaku jejaka dan Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana, SH meminta kepada JPU agar Nur juga diproses  sebab terbukti perbuatannya melanggar pasal 55 KUHPidana membantu kejahatan.

Sebab akibat Nur membubuhkan tanda tangan dan cap Kepala Desa Tawangsari pada model N-1 sudah dua kali mengeluarkan surat keterangan untuk nikah kepada Tab dengan status perkawinan jejaka (perjaka). Pertama saat Tab  menikah dengan Rokhmanah warga Desa Karangdempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa Tengah tanggal 12 Januari 2013. Kedua memberikan status perkawinan jejaka pada model N-1 saat menikah dengan Sriyanti warga Desa Ambulu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Jawa Barat tanggal, 12 September 2016, ungkap Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana, SH dengan nada keras.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana, SH diamini terdakwa Tab dan melalui Penasehat Hukum (PH) Tab, Yuliyarti, SH langsung meminta kepada JPU agar Nur diproses secara hukum karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 55 KUHPidana. ” Pa jaksa saya minta kepastian perkara Nur terbukti melanggar pasal 55 KUHPidana mau diproses tindak pidananya kapan,” tanya Yuliyarti, SH didepan majelis hakim pengadilan negeri Sumber.

Namun JPU Kejaksaan Negeri Sumber Heriyanto Benny Harkat, SH tidak segera menjawab pertanyaan PH Tab, Yuliyarti SH hingga disarankan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Sumber Setia Sri Mariana SH agar diselesaikan diluar persidangan. Sebab persoalan perkara Nur melanggar pasal 55 KUHPidana ini diluar kewenangannya​majelis hakim pengadilan negeri Sumber. ” Jadi silahkan perkara Nur oknum Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon diproses oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Setia Sri Mariana SH.

Sementara PH Tab, Yuliyarti SH mengatakan Nur nekat melakukannya dengan secara sadar saat membubuhkan tanda tangan & cap dinas Kuwu Tawangsari pada model N-1 tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen pendukung lainnya seperti surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). ” Nur bersedia menerbitkan model N-1 dengan menggatakan (doktrin) pada Tab, nanti pada pemilihan kuwu meminta seluruh keluarga besar Tab memberikan suaranya (memilih Nur),” ungkap Yuliyarti SH.

“Jadi sangat jelas perbuatan Nur melanggar pasal 55 KUHPidana sebab Tab bukan hanya sekedar sebagai warga. Akan tetapi Tab adalah tetangganya Nur yang jarak rumah Tab dengan Nur tidak jauh dan Nur selaku kuwu sangat mengenal baik warganya terhadap Tab,” papar Yuliyarti SH.

Selain menjerat Nur dengan pasal 55 KUHPidana, maka bila terbukti Nur memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber ini di ancam pidana tujuh tahun penjara. Sebab Nur sebelum memberikan keterangan dipersidangan terlebih dahulu di sumpah oleh majelis hakim yang diatas kepala Nur ada Al Qur’an dan yang lebih penting lagi apa-apa yang diucapkan Nur dilihat, didengar dan disaksikan Allah SWT, pungkapnya.*** Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *