Pj Bupati Bulungan : Banyak Tenaga Penyuluh Menolak Dialihkan Ke Pusat

Daerah, Regional1,292 views

Kabarone.com, Bulungan – Kondisi di lapangan saat ini cukup banyak pegawai kabupaten yang menolak dipindah ke pusat, terkait pengalihan urusan pemerintahan sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu diungkapkan Pj Bupati Bulungan, Syaiful Herman dalam rakor bupati/walikota se-Kaltara di Kayan Hall, Tarakan Plaza, Selasa.

“Seperti penyuluh KB dari 34 tenaga di Bulungan hanya 1 yang bersedia pindah ke pusat. Hal serupa juga terjadi pada tenaga pengawas ketenagakerjaan yang juga menolak dipindah statusnya menjadi pegawai vertikal. Hal ini terjadi salah satunya terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), faktor domisili maupun faktor-faktor lainnya yang memberatkan aparat bersangkutan untuk berpindah status,” ungkapnya.

Herman pun menjelaskan, bahwa Pemkab Bulungan pada dasarnya siap melakukan percepatan inventarisasi personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) terkait pengalihan urusan pemerintahan sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini harus jadi pertimbangan pemerintah pusat, yaitu faktor personel, kalau pengalihan yang lain seperti pengalihan urusan terminal dan lain-lain, silahkan saja. Pada prinsipnya kita siap karena ini amanat undang-undang, namun untuk pengalihan personel ini harus jadi perhatian pemerintah pusat,” tandasnya.

Terdapat 11 urusan yang mengalami pengalihan, terdiri pengelolaan pendidikan menengah yang sebelumnya di kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi. Lalu pengelolaan terminal tipe A dan tipe B di kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah pusat untuk tipe A dan pemerintah provinsi untuk tipe B.

“Ada lagi 4 poin urusan kehutanan yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Urusan kehutanan itu terdiri pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan serta pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi. Sebanyak 4 urusan kehutanan yang sebelumnya berada di provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan UU 23/2014 dialihkan ke provinsi,” paparnya.

Kemudian urusan pengelolaan tenaga penyuluh KB atau petugas lapangan KB dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota dialihkan ke pusat. Lalu penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik daerah terpencil dan pedesaan menjadi urusan pusat dan provinsi. Terakhir 1 urusan yang sebelumnya berada di provinsi dan kabupaten/kota dialihkan hanya ke kabupaten/kota. Yaitu pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

“Kita targetkan sesuai surat edaran Mendagri, yaitu Maret hingga Oktober 2016 urusan peralihan ini bisa rampung,” ucapnya.

UU 23/2014 mengamanatkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen dilakukan paling lama 2 tahun terhitung UU berlaku. Sementara surat edaran Mendagri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Februari 2015 menginstruksikan penyelesaian inventarisasi P3D paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *