Penyusunan RPJMD Kabupaten Bulungan 2016-2021 Masuki Babak Akhir

Daerah, Regional878 views

Kabarone.com, Bulungan – Penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan 2016 – 2021 memasuki tahap akhir berupa focus group discussion (FGD) atau diskusi grup yang melibatkan seluruh satuan kerja di Pemkab Bulungan.

Diskusi yang dipimpin Bappeda Bulungan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman Samarinda yang berlangsung selama 2 hari sejak Kamis (02/06) ini membahas sinkronisasi program kerja SKPD sesuai visi misi dan RPJMD. Diskusi ini melibatkan seluruh SKPD yang dibagi dalam 3 sesi.

“Sinkronisasi program tiap-tiap SKPD ini berlangsung selama 2 hari dalam 3 sesi dan sebelumnya juga telah kita berikan rancangan renstra (rencana strategis, Red)  kepada seluruh SKPD,” terang Sekretaris Bappeda Bulungan, Iwan Sugianta.

Iwan menjelaskan bahwa rancangan RPJMD Bulungan 2016 – 2021 ini harus disinkronisasi dengan program kerja dan kegiatan satuan kerja sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Terutama agar program kerja dan kegiatan SKPD sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih.

“Visi Kabupaten Bulungan setelah melalui analisa dan pembahasan yaitu Mewujudkan Kabupaten Bulungan sebagai Pusat Pangan dan Energi Berbasis Industri yang Ramah Lingkungan dan Didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Berkualitas. Untuk misi Kabupaten Bulungan 2016 – 2021 juga telah kita susun dengan masukan dari tiap-tiap SKPD,” ungkapnya.

Misi Kabupaten Bulungan selama 5 tahun ke depan antara lain mewujudkan Bulungan sebagai pusat pangan nasional, mewujudkan industri berbasis masyarakat berdaya saing tinggi, meningkatkan aksesbilitas infrastruktur, investasi daerah, wilayah pedalaman dan terpencil serta pemerataan pembangunan antar wilayah.

Sementara Perwakilan LP2M, Dr. Suyadi dalam kesempatan sama menambahkan, adanya RPJMD diharapkan dapat membantu satuan kerja untuk menyusun program kerja dan kegiatan selama 5 tahun ke depan. Namun SKPD juga diingatkan agar tidak terlalu banyak membuat program kerja sebab yang terpenting adalah fokus pada peningkatan pelayanan publik serta visi dan misi daerah.

“Setiap SKPD atau satuan kerja itu mestinya punya SOP (Standar Operasional Prosedur, Red) karena SOP itu sudah menjadi standar pelayanan kepada publik,” tegasnya.

Dicontohkannya, adanya SOP di tiap satuan kerja itu menunjukkan kinerja yang bisa digugat atau dipertanggungjawabkan. Misalnya SOP yang menentukan pengurusan ijin harus selesai dalam waktu 2 jam. Bila lewat dari 2 jam maka satuan kerja dimaksud bisa digugat atau dimintai pertanggungjawaban. Ini yang menjadi bentuk konkrit dari reformasi birokrasi, revitalisasi lembaga pemerintahan menuju tata pemerintahan yang bersih, transparan, profesional serta berorientasi pada pelayanan publik.

“Trend keuangan kabupaten kota saat ini mengalami penciutan atau penurunan sehingga tiap satuan kerja diharapkan dapat lebih selektif menyusun atau membuat program kerja dan kegiatan,” pungkasnya.(Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *