Pendidikan Saat Ini Menentukan Masa Depan Bangsa

Kabarone.com, Cirebon – Amanat Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, diharapkan benar-benar dilaksanakan penyelengara pendidikan hingga dapat mencetak mencerdaskan generasi penerus  sumber daya manusia (SDM) peserta didik yang pada dilirannya mereka (siswa/siswi) akan menjadi kader bangsa berwawasan Imtaq (Iman & Taqwa).

“Mengingat pemerintah sudah memberikan dukungan kegiatan  sekolah yang sifatnya positif dengan mengucurkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) begitu besar (20 %),” kata salah seorang Dosen Universitas Indonesia, Dr. Yunus Husein, S.H, LL.M saat ditemui media ini sebuah hotel di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Menurutnya, momentum  hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal, 9 Desember oleh jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia jangan hanya menjadi kegiatan serimonial saja. Akan tetapi dijadikan pembangunan mental kepada peserta didik, supaya kelak ketika  jadi para pemimpin yang amanah karena memiliki kekuatan SDM Imtaq.

“Sehingga pada gilirannya generasi penerus  dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih berwibawa & bebas dari kolusi, korupsi & nepotisme (KKN).  Namun melihat fenomena dilingkungan pendidikan seperti di Kabupaten Cirebon sangat prihatin, meski adanya kucuran anggaran dana BOS,  selalu saja ada alasan kurang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” ungkapnya.

Kemudian pihak sekolah dengan bebagai cara melegalkan pungutan yang dikemas sumbangan berdasarkan hasil musyawarah wali murid dengan komite sekolah. “Mestinya pejabat pemegang kekuasan di dunia pendidikan sebagai penyelenggara negara memahami bahwa biaya pendidikan sudah dianggarkan 20 %, seharusnya cukup & tidak ada beban lagi kepada peserta didik,” terangnya.

Sebab musyawarah tersebut sebenarnya tidak obyektif. Karena pada kenyataannya dalam  kondisional peserta didik tidak seimbang ketika melakukan musyawarah dengan pihak sekolah (Komite Sekolah & Kepala Sekolah).  Peserta didik (wali murid) merasa tertekan hingga tidak akan berani menolak apa yang diinginkan pihak sekolah.

“Sudah dapat dipastikan posisi bergaining antara pihak sekolah dengan wali murid tidak sama. Peserta didik  dalam posisi lemah, maka akan setuju-setuju saja, karena tidak bisa bicara bebas dan bila menyatakan pendapatnya yang bertolak belakang dengan pihak sekolah hingga merasa tertekan sebab anaknya menjadi peserta didik,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemangku pendidikan hendaknya jangan menyalahgunakan wewenangnya. Kalau musyawarah dilakukan dalam kondisi tidak seimbang itu tidak dibenarkan secara hukum. Sebab si lemah pasti mengikuti keinginan yang kuat.

“Harus disadari oleh penyelenggara sekolah, pendidikan memberikan contoh kepada anak didik,” jelasnya.

“Kalau contoh dari awal sudah tidak benar kepada peserta didik, bagaima jadinya ? maka seperti kata pepatah guru kecing berdiri, maka murid kencing berlari. Sehingga apa jadinya bangsa ini, masa depan itu ada pada generasi penerus peserta didik sekarang ini. Apabila peserta didik sejak dini berikan contoh tidak baik, maka masa depan bangsa ini mau jadi apa. Seharusnya penyelenggara pendidikan menjalankan amanat undang-undang dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” paparnya.

Dunia pendidikan seharusnya sekarang lebih harus baik dibanding dengan hari kemarin. Dari APBN 20% untuk biaya pendidikan mestinya cukup. “Buat apa anggaran besar, tapi ternyata masih membebani masyarakat. Seharusnya rencana kerja sekolah (RKS) dibuat sesuai kebutuhan & jangan kemudian kurang terus – terus kurang,” ungkapnya.

Yang benar  sebagai pedoman itu menurutnya adalah peraturan yang lebih tinggi. “Jadi dasar-dasar pegangan pihak sekolah hanya PP & Perda itu lemah. Apalagi PP No.66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP No.17/2010 Tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan tersebut tidak ada yang menyebutkan  melegalkan pungutan atau sumbangan, pungkasnya.  (Mulbae)

 

Biografi 

Lahir di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 29 Desember 1956

Pendidikan:

S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981) dengan gelas S.H

S2 di Washington College of Law, The American University, Washington D.C. USA (1986) dengan gelar Master of Laws (LL.M)

S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003) dengan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum
.

Dosen ;

UI, UNPAD, UNIV PANCASILA,  UISLAM AL AZHAR, JKT,  USU MEDAN, UNRIAU, UII YOGYA DAN KPL SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA, JKT

Karir:

BANK.INDONESIA,

Ka. PPATK 2002-2011,

UKP4 2011-2014, 2014- skrg di SATGAS ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING KKP. JAKARTA.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *