Pemkab Lamongan Hapus Perda Yang Menghambat Investasi

Daerah, Regional521 views

Kabarone.com, Lamongan – Tahun ini ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan. Rinciannya, 3 Raperda dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD Lamongan.
Itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD yang membahas Nota Penjelasan atas enam Raperda, Rabu (22/11).
Seperti diungkapkan Bupati Fadeli dalam nota penjelasannya, ketiga Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021.
Kemudian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dikatakan olehnya, perlu ada penyesuaian RPJMD dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil review Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Sedangkan terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, Fadeli menjelaskan itu dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan. Didalamnya memuat tentang potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, ini merupakan bagian dari delapan Perda Kabupaten Lamongan yang harus dibatalkan karena dianggap menghambat investasi.
Tujuh Perda lainnya sudah dibatalkan. Yakni tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Kepelabuhan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Izin Usaha Pertambangan, serta Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Sejatinya meski Perda ini baru akan dibatalkan, namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah telah menghentikan pelaksanaan Perda tersebut melalui Surat Edaran Nomor : 188.34/241/413.013/2016 tertanggal 14 Juli 2016, ” jelas Fadeli.
Sementara tiga Raperda Inisisatif DPRD yakni Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Lembaga Kemasayarakat Desa. (as)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *