Pemkab Bulungan Mesti Bentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Daerah, Regional945 views

Kabarone.com, Bulungan – Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah daerah membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).

Kabupaten Bulungan tercatat sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang di dalamnya juga mewajibkan dibentuknya TP3MT. Sebagai tindak lanjut dari perda tersebut, Dishubkominfo Bulungan pun menggelar bimbingan teknis penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi, yang diikuti 80 peserta dari SKPD, kecamatan dan kelurahan di Bulungan pada Senin (14/12).

“Kita sudah memiliki peraturan daerah jadi tindaklanjutnya diharapkan segera dibentuk TP3MT di Kabupaten Bulungan,” terang Pj Bupati Bulungan dalam sambutannya dibacakan Sekkab, Drs Syafril. Disebutkan status Bulungan yang kini menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Utara menarik minat banyak investor untuk masuk. Ketersediaan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung keberadaan menara telekomunikasi pun mutlak dibutuhkan. Tidak hanya bagi investor tapi juga bagi masyarakat khususnya di pedesaan.

“Agar kapasitas masyarakat desa meningkat yang gilirannya juga mendukung pertumbuhan ekonomi, pertanian, perikanan dan sebagainya, khususnya di desa-desa di Bulungan,” sahutnya. Kasi Infrastruktur Komunikasi Radio Kementerian Kominfo, Budhi Setiyanto selaku narasumber pada kesempatan sama menambahkan, seiring telah dkeluarkannya peraturan bersama 3 menteri tersebut, maka bupati, walikota maupun gubernur memiliki kewaijban melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi dengan melibatkan SKPD terkait.

“Dalam hal terjadi pelanggaran, bupati, walikota atau gubernur dapat memberikan sanksi administratif,” ucapnya. Dijelaskan, sanksi administratif itu berupa teguran, peringatan, pengenaan denda hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambahkan, seiring kemajuan teknologi komunikasi yang saat ini sudah memasuki era 4G di Indonesia, maka pemerintah daerah ke depannya tidak hanya akan menghadapi masalah pertumbuhan menara telekomunikasi tapi juga penataan daerah terkait pertumbuhan akses 4G ke depan.

“Di era 4G ini menara yang tinggi tidak booming lagi, karena menara untuk 4G ini sudah kecil-kecil,” sahutnya. Disebutkan, salah satu masalah yang saat ini sudah timbul di kota-kota besar yaitu daerah yang seperti senar gitar karena kabel-kabel fiber optic (FO) yang bergelantungan di antara tiang listrik. Sementara, Kasi Postel dan Informatika Dishubkominfo Bulungan, Yohanis Kanan, S.Kom selaku ketua panitia pelaksana menjelaskan, melalui bimtek ini diharapkan peserta dari SKPD terkait, kecamatan hingga tingkat kelurahan dapat memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, kajian teknis, rekomendasi, ijin hingga memfasilitasi permasalahan sengketa terkait menara telekomunikasi di wilayahnya.

“Sebab wilayah Kabupaten Bulungan seluas sekitar 13 ribu kilometer persegi memiliki karakteristik medan yang berbukit dan masih banyak mengalami blank spot,” terangnya. (MUdi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *