Pasang Patok, Warga Cikuya Minta Penyelesaian Terbaik Untuk Lahan Kampus UIN

Kabarone.com, Tangerang – Puluhan warga Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten menancapkan tiang patok papan nama dan menyatakan kepemilikan lahan yang rencananya akan digunakan untuk perluasan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta masih milik warga, sebab proses pembebasan lahan tersebut belum selesai.

Seperti diutarakan salah satu warga desa Cikuya, Taufik H Hilmy kepada Kabarone.com, Rabu. Menurutnya, pada tahun 1994, PT. ACB mendapat surat perintah kerja dari kampus UIN untuk membebaskan tanah seluas 100Ha.

“Namun baru 40Ha yang sudah dibebaskan untuk perluasan Kampus, sedang sisanya belum dibebaskan,” ungkap Taufik.

Dan pada tahun 1999 pihak UIN Jakarta menyatakan tidak akan menambah areal perluasan tanah dilokasi tersebut, cukup dengan areal seluas 402.306 m2 (40Ha.2.306 m2 ) saja. Namun, pada Desember 2015 Kampus UIN mengajukan kembali permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang guna dilakukan pembebasan tanah, serta pemetaan bidang-bidang tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, bila mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2015 tentang ijin lokasi, khususnya pada bagian Bab III Pasal 5 (tentang jangka waktu ijin lokasi), maka  ijin lokasi yang dimiliki UIN sudah tidak dapat digunakan kembali sejak Tahun 1997, karena masa berlaku ijin lokasinya sudah berakhir.

“Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2015 tentang ijin lokasi, khususnya pada bagian Bab III Pasal 5 (tentang jangka waktu ijin lokasi ), maka perlu dipertanyakan, apakah dalam pelaksanaan pembebasan tanah seluas100 Ha di Desa Cikuya yang didasarkan pada Advice Planing Bappeda  Kab Tangerang No 842/212. Bappeda 9.1.tertanggal 28 juni 1994 ini, masih bisa dilanjutkan. Dan bagaimana pertanggung jawaban dari PT ACB, sebagai pihak yang telah menerima surat perintah kerja dari UIN, mengingat di lahan tersebut masih banyak tanah warga yang belum dibebaskan,” imbuhnya.

Namun meski begitu, menurutnya warga akan mau saja menerima tawaran penyelesaian masalah ini asalkan dengan penyelesaian terbaik yang tidak merugikan pihak manapun. “Sebenarnya, warga mau saja dengan tawaran penyelesaian yang terbaik,” kata Taufik.

Taufik dan warga lainnya pun berharap penyelesaian lahan tanah warga yang akan digunakan untuk perluasan kampus UIN itu dapat diselesaikan secepatnya. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *