Oknum PNS DisHub Kota Gunungsitoli Ini Kata Kades Terlibat Pungut Biaya Prona

Daerah, Regional1,375 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI- Dugaan pungutan liar (Pungli) proyek sertifikasi lahan (Prona) tahun 2016 oleh Kepala Desa (Kades) Tetehosi Afia bagi peserta prona, ternyata tak hanya di kutip oleh Kepala Desa. Dikabarkan Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) turut membantu melakukan pengutipan.

Informasi yang dihimpun oleh KabarOne terkait dugaan keterlibatan mantan Sekdes terungkap atas pengakuan Kepala Desa, Folala Zega mengatakan Sekdes turut ambil bagian, dengan diberi jatah lebih banyak. Sekdes menangani 3 Dusun sementara Kades, 2 Dusun.

“Bagian saya hanya 30 Sertifikat dari 100 peserta Prona, sementara yang 70 sertifikat lainnya ditangani oleh pak Aroziduhu Zega, waktu itu dia Sekdesnya.”ujar Kepala Desa Tetehosi Afia, Folala Zega kepada KabarOne beberapa waktu lalu, di Desa Tetehosi Afia. Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Dikatakan Folala, pengurusan Sertifikat pada Program Nasional agraria itu atas dasar persetujuan dari warga dan hasil Musyawarah desa. Biaya yang dibebankan berfariasi dari Rp.300 Ribu hingga Rp.500 Ribu.

“Tidak benar kalau ada yang bilang sampai jutaan, kutipan itu hanya tiga ratusan ribu sesuai hasil musyawarah bersama warga saat itu. Ini saja masih ada sebagian warga yang belum membayar”kata Zega.

Sementara, Mantan Sekertaris Desa, Aroziduhu Zega yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli itu membantah tudingan atas kutipan yang dimaksud.

Katanya dia tidak tahu menahu atas pungutan biaya pengurusan prona karna Sebelumnya telah di tetapkan sesuai rapat bersama warga.

“Itu sudah sesuai musyawarah dan warga tidak komplen, sertifikatnya juga sudah mereka terima,”ucap Aroziduhu di terminal Gamo,JL. Yos Sudarso KM 6,5 Desa Sisarahiligamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (17/5) Siang.

Aroziduhu mengakui atas adanya kutipan. Namun pembagian jatah seperti yang di ucapkan Kepala Desa sebutnya tidak benar dan uang yang di pungut telah di serahkan kepada Kepala Desa.

“Saya hanya membantu melaksanakan tugas sebagai Sekertaris Desa, biaya pengurusan prona yang diberikan warga, telah saya serahkan kepada Kepala Desa, ” Ucap Aroziduhu.

Adapun penggunaan Dana yang telah dikutip untuk biaya Materai dan Fotocopy serta biaya petugas dari BPN katanya, sedangkan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana adalah lebih diketahui oleh Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan di dalam Pemerintahan Desa.

Menurutnya, Kutipan atas prona Itu tidak termasuk Pungli karena telah melalui musyawarah dan persetujuan warga sebelumnya.

“Semua kebijakan di Desa yang bertanggungjawab adalah Kades, telah diputuskan melalui musyawarah Desa, berita acara rapat juga ada, jadi tidak benar kami melakukan pungli. Dan semua warga menyetujui saat itu.”sebutnya.

Untuk di ketahui, pungutan ini mencuak kepermukaan setelah warga di Desa Tetehosi Afia mengetahui kalau pengurusan sertifikat Prona itu tidak ada biaya, alias gratis.

Warga pun geram dan meminta uangnya dikembalikan, serta berencana melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Warga berharap agar pihak-pihak terkait diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Zulfikar Imon Nasution, kepada KabarOne belum lama ini, menegaskan bahwa pengurusan sertifikat Prona tidak dipungut biaya alias gratis.

“Khusus Sertifikat Program Nasional (PRONA) biayanya dibebaskan dan tidak dipungut biaya apapun. Kecuali jika ada warga yang mengajukan pengurusan sertifikat diluar dari Prona maka biayanya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, “ungkap Nasution.(Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *