Masih Dalam Pemeliharaan Kontraktor, Ruko Pasar Induk Tanjung Selor Belum Ditempati

Daerah, Regional629 views

Kabarone.com, Bulungan – Setelah membangun rumah toko (ruko) di bagian depan areal Pasar Induk Tanjung Selor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali membangun ruko di bagian belakang. Namun, ruko yang telah rampung dibangun itu belum ditempati.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bulungan Gerilyawansyah mengungkapkan, belum ditempatinya ruko tersebut karena masih dalam masa pemeliharaan yang sesuai kontrak, yakni selama 6 bulan setelah pekerjaan rampung masih menjadi tanggungjawab kontraktor melakukan masa pemeliharaan.

“Bila sudah selesai masa pemeliharaan kami akan menurunkan tim panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP). Mereka bertugas memeriksa kondisi gedung sebelum diserahterimakan. Tim P2HP memeriksa seluruh gedung seperti fasilitas air bersih, pasokan listrik, kondisi ruko apakah ada yang mengalami kerusakan atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dari 64 unit ada salah satu ruko yang mengalami kerusakan. Misal, kata dia, lantai keramik pecah, plafon jebol, air tidak mengalir dan listrik belum tersedia. Apabila masih ada salah satu ruko yang alami kerusakan, Disperindagkop akan meminta pihak kontraktor memperbaiki.

“Jenjang waktu yang diberikan yaitu sepekan bagi pihak kontraktor untuk memperbaiki jika ditemukan tim P2HP ada kerusakan,” tegasnya.

Setelah memastikan tidak ada kerusakan, kontraktor akan menandatangani Final Hand Over (FHO) dan diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Terkait jumlah peminat yang akan menempati ruko tersebut, diakui Gerilyawansyah mencapai 142 pemohon. Seluruh pemohon telah melengkapi persyaratan yang ditentukan Disperindagkop. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi dengan melampirkan akta notaris bagi perusahaan, jika ruko tersebut akan ditempati pihak perusahaan.

Akta notaris dijadikan jaminan bila seiring waktu saat menempati ruko, terdapat kecurangan yang dilakukan perusahaan tersebut. “Kita bisa blacklist perusahaan itu. Untuk persyaratan umum lainnya pemohon mencantumkan fotokopi KTP, pas foto dan kartu keluarga (KK),” sebutnya.

Dari jumlah pemohon, Disperindagkop akan melakukan seleksi. Pasalnya, jumlah ruko yang tersedia 64 unit sehingga dipastikan 78 pemohon bisa gugur saat seleksi nanti. Mengenai biaya yang dikenakan bagi pemohon bila telah menempati ruko per tahun Rp 20 juta. Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tetribusi Jasa Usaha.

“Target tahun ini seluruh ruko sudah bisa ditempati pemohon yang dinyatakan lolos seleksi. Untuk peminat 70 persen berasal dari Bulungan, sedangkan 30 persen ada dari Berau dan Tarakan,” pungkasnya.  (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *