LBH Pancaran Hati : PJTKI Yang Melanggar Undang-undang Harus Ditindak Tegas

Daerah, Regional1,555 views

Kabarone.com, Cirebon – UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri nampaknya masih belum bisa memberikan jaminan penuh terhadap TKI. Sehingga sering kali para TKI yang berniat mencari nafkah demi keluarga malah mendapat berbagai masalah.

Seperti yang menimpa seorang TKW bernama Alifah Binti Nardiyah, warga desa Binangun kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang diberangkatkan oleh PT Farhan Al-syifa.

Menurut Sanuri 42 tahun yang merupakan kakak kandung Alifah, masa kerja adiknya tersebut sudah lewat dari pada kontrak, sehingga adiknya minta agar diproses kepulangannya.

“Karena sudah Over Stay (kelebihan masa kontrak) kerja dengan majikannya, makanya dia telpon minta supaya dipulangkan,” ungkapnya kepada Kabarone.com, Sabtu.

Sanuri menambahkan, meski pihak keluarga sudah berulangkali menghubungi pihak sponsor lapangan Peraeati Dewi (Oon) warga desa ujung semi kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan Alifah akan dipulangkan.

“Kami sudah minta tolong melalui sponsor lapangannya (Oon), tapi hanya diambil duitnya saja, prosesnya tidak jelas. Makanya kami serahkan masalah ini ke Polres Cirebon. Kami berharap adik kami bisa segera dipulangkan,” kata Sanuri.

Pihak PT Farhan Al-syifa juga diduga tidak sesuai prosedur saat memberangkatkan Alifah. Pasalnya Sanuri mengungkapkan bahwa Alifah masih berusia 18 tahun saat diberangkatkan ke luar negeri.

“Memang benar saat berangkat menjadi TKW itu adik saya baru berumur 18 tahun. Jadi permasalahan ini semua saya serahkan ke pihak yang berwajib (Polres Cirebon) dan Oon selaku sponsornya itu juga harus bertanggung jawab atas pemberangkatan adik saya,” tegasnya.

Namun Oon selaku sponsor dan juga pihak PT Farhan Al-syifa yang memberangkatkan Alifah meski sudah diundang unit PPA Polres Cirebon untuk dimintai keterangan, mangkir dari panggilan polres tersebut tanpa keterangan jelas.

Pihak penyidik Unit PPA Polres Cirebon mengatakan bahwa dirut PT Farhan itu tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai keterangan. “Jadi belum ada kesimpulan,” pungkas petugas unit PPA Polres Cirebon.

Mengomentari hal tersebut Ketua LBH Pancaran Hati, Yanto Iriyanto, SH yang berkator di melalui Syaripudin mengatakan bahwa hal tersebut menurutnya sudah sangat menyalahi aturan dan undang-undangan apalagi mangkir dari panggilan pihak penegak hukum.

“Didalam undang-undang nomer 39 tahun 2004 pasal 35 tentang kriteria calon tenaga kerja luar negri dan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sudah jelas aturannya, jadi saya mendesak jajaran pihak penyidik polres cirebon segera ambil tindakan terhadap pjtki yang masih membandel,” tegas Syaripudin.

“Dan kalau memang tidak ada tindakan dari penegak hukum dalam hal ini Polres Cirebon, kami beserta tim lembaga bantuan hukum Pancaran Hati akan mendatangi KPAI ( Komisi Pelindungan Anak Indonrsia ) di Jakarta supaya Alifah Binti Nardiyah segera dipulangkan,” pungkas Syaripudin dengan lantang. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *