Kurang 1 Persyaratan Lagi, Kaltara DOB Murni

Daerah, Regional569 views

Kabarone.com, Kaltara – Di usianya yang sudah menginjak 4 tahun, sejak diresmikan 22 April 2013 lalu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dilakukan evaluasi kesiapannya untuk ditetapkan sepenuhnya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) murni. Dari 10 persyaratan untuk menjadi DOB sepenuhnya, Kaltara tinggal menyisakan satu lagi yang belum kelar. Yaitu batas wilayah dengan Kaltim.

Hal ini diketahui setelah kedatangan tim evaluasi DOB Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Slamet Indarto, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penataan Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ke Kaltara, Rabu (3/5).

Tim evaluasi bertemu langsung dengan Gubernur Kaltara, Dr Ir H Irianto Lambrie di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal terkait keberadaan Kaltara sebagai DOB yang dipaparkan singkat oleh Irianto.

Adapula masukan dari tim Kemendagri untuk mengatasi kesulitan Kaltara dalam menegaskan keberadaannya sebagai DOB. “Dari evaluasi yang ada, disampaikan soal belum maksimalnya DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun DAU (Dana Alokasi Umum) untuk Kaltara. Artinya, yang kita dapatkan belum sesuai dengan semestinya. Harusnya bisa lebih besar lagi,” kata Irianto.

Gubernur menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan agar DAK dan DAU Kaltara dapat lebih besar lagi. “Ini kita perjuangkan, sekaligus memahami apa yang menyebabkan ini terjadi. Mungkin ada mis selama ini, salah satunya soal kelengkapan data,” urai Irianto.

Adapun kekurangan data yang dimaksud, yakni data mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltara, kinerja tiap OPD dan kondisi pegawai yang ada di Kaltara. “Ini semua harus diperbaiki, sehingga kita dapat memaksimalkan penerimaan DAK dan DAU,” ungkapnya.

Meski DAK dan DAU yang diterima selama ini masih belum optimal, gubernur menyampaikan bahwa secara umum Kaltara sudah siap ditegaskan sebagai DOB seutuhnya. “Dari 10 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi DOB seutuhnya, Kaltara sudah memenuhi sembilan. Tinggal sedikit lagi, bahkan tidak sampai satu, bisa dikatakan tinggal seperempat lagi. Salah satunya yang persoalan batas wilayah dengan Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur), yang dalam waktu dekat sudah selesai,” kata Irianto.

Sementara itu, terpisah Slamet Indarto menyatakan, persoalan belum optimalnya penerimaan DAK dan DAU Kaltara, sejatinya bukanlah masalah besar. “Itu wajar, sebab DOB itu pastinya sibuk dengan berbagai hal untuk melakukan pembangunan. Di samping itu, DOB juga harus berjibaku dengan kekurangan yang ada, seperti kekurangan pegawai, luasnya jangkauan dan lainnya,” kata Indarto usai menemui Gubernur.

Untuk hal ini, dirinya mengakui perlu adanya asistensi dan pembinaan pada DOB. “Seperti kekurangan pegawai, Kaltara diperkenankan menambah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Toh, pegawai disini harusnya 3 ribu, sementara kondisi eksisting cuma 1.500,” urainya.

Terhadap hasil tinjauannya itu, Indarto berjanji untuk melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna dikoordinasikan kepada menteri terkait. Salah satunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk penambahan pegawai. “Ini akan ditindaklanjuti, supaya Kaltara bisa dibantu untuk jadi DOB seutuhnya,” ucapnya.

Diinformasikan pula, secara umum Kaltara sudah siap ditetapkan sebagai DOB murni. Dan, Kaltara juga takkan dikembalikan ke daerah induk. Ini dikarenakan, Kaltara terbentuk saat berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya direvisi menjadi UU No. 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *