Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Panggil PT. Telkom Cirebon

Daerah1,700 views

Kabarone.com, Cirebon – Karena tidak menjawab surat permintaan konfirmasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat terkait proyek galian kabel di wilayah Perumnas Bumi Arumsari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, PT.Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon dipanggil Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC)  guna mengikuti mediasi / ajudikasi non litigasi di kantor KIKC Sumber, Rabu(19/8).

Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Eris Suhendi dalam kesempatan tersebut mengatakan selaku pemangku lembaga publik baik pemerintah maupun lembaga publik swasta setelah lahirnya Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka lembaga publik tersebut tidak bisa lagi menyembunyikan atau merahasiakan sesuatu yang memang wajib diketahui oleh publik.

Menurut Eris Suhendi, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, seperti menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.

“Setiap pemohon informasi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ketua Komisioner KIKC, Eris Suhendi.

Meski sudah dipaparkan oleh Ketua Komisioner KIKC, dalam kesempatan tersebut utusan dari PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon, Wawan Agus H menyatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMW City Cirebon dengan Surat Nomor : 020/BMW.C/VI/2015, tertanggal, 10 Juni 2015 lalu tidak dapat dijawab sekarang.

Menurut Wawan Agus H, ada sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab karena bukan menjadi kewenangannya. Akan tetapi untuk menjawab pertanyaan LSM minta tempo dan terlebih dahulu meminta petunjuk kepada unsur pimpinan lainnya.

Sedangkan Koordinatar Pelaksana PT. Ank Infacture Bandung, Chepy Awaludin mengatakan ketika mengerjakan proyek kabel telkom, maka pihaknya tidak berkewajiban memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek dari pemerintah. Akan tetapi petunjuk dari PU Bina Marga hanya memasang rambu-rambu seperti bertuliskan “awas / hati-hati ada galian kabel telkom”.

Menurut Chepy, bekas galian kabel telkom sudah dirapihkan kembali hingga sudah di ACC (FHO) pihak PU Bina Marga. Selain itu selagi dalam masa pemeliharaan, apabila ada bekas galian yang perlu diperbaiki lagi, maka menjadi tanggungjawab pelaksana untuk merapihkan lagi bekas galian kabel tersebut.

Sementara Ketua LSM BMW City Cirebon, Endi Rohendi menyatakan hak bertanya kepada PT.Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon karena masih ditemukan lubang bekas galian kabel telkom yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Untuk itu pihaknya melayangkan surat permintaan konfirmasi.

Menurut Endi Rohendi, pihaknya hanya melakukan sosial kontrol berdasarkan Undang Undang (UU) Dasar Republik Indonesia RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat di Instansi Pemerintah dan Swasta (Sebagai Pengawasan Masyarakat Secara Melekat), UU RI  No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih & Bebas dari Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN), Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat & Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan  & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu seharusnya PT.Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon tunduk pada Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Bukannya ada surat dari LSM dijawab/dbalas ini justru mengutus sejumlah orang berbadan tegap berambut cepak mendatangai kantor LSM sampai perkaranya ditangani Komisi Informasi Kabupaten Cirebon. (Mulbae) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *