Kisruh Internal Yayasan Empat Lima Kalen Yang Berbuntut Penahanan Ijazah Siswa Yang Telah Lulus

Daerah, Regional8,857 views

Kabarone.com, Lamongan – Konflik internal Yayasan Empat Lima Kalen Kedungpring Lamongan Jawa Timur disebut pihak pengelola Yayasan berawal saat yayasan berusaha mengisi kekosongan Kepala Sekolah SMK NU 1 Kalen Kedungpring dengan alasan karena Kepala Sekolah sebelumnya Drs. H. Toha Kasbani, MM (Alm) yang meninggal dunia dan acara dalam pengamanan aparat kepolisian dan TNI, Minggu (13/8/2017).

Ketua Yayasan H. Ahmad Syukron Hady mengungkapkan, Memperhatikan permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen tentang adanya pihak/orang ambisius yang berkemauan menjadi Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring, yakni Mahfudz Rozi yang statusnya sebagai wakil Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring dan merangkap sebagai guru PNS aktif di SMPN 1 Modo Lamongan.

Berdasarkan aturan serta perundang-undangan sudah jelas tidak dapat dijadikan dalil oleh Cabang Dinas Lamongan untuk menunda/menolak di tetapkannya Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring terpilih, yang di usulkan oleh pengurus Yayasan, yakni disebabkan dari hasil rapat pengurus Yayasan Kepala Sekolah terpilih dengan suara 8 : 2 dari 10 pengurus yang hadir yang 2 orang walk out (Mahfudz Rozi dan Usup). Sesuai dengan Permen No. 29 Tahun 2014, Bab (1) pasal 1,2 dan pasal 16 seorang guru PNS dilarang menjadi Kepala Sekolah Swasta.

Terbukti setelah Mahfudz tak terpilih menjadi Ka Kepala Sekolah selanjutnya Mahfudz dan Usup mendatangi Kantor LP. Ma’arif NU Lamongan mintak untuk disahkannya menjadi Ka Kepala Sekolah namun ditolak karena tak prosedural. Kemudian Mahfudz dan Usup menuju ke LP. Ma’arif Babat yang notabene tak terkait apapun semenjak Yayasan berdiri tahun 1986 hingga saat ini.

Mahfudz yang didampingi Usup selaku pengurus yang sudah di keluarkan berdasaekan rapat pengurus Yayasan, Mahfudz demi memenuhi keinginannya nekad membuat keterangan palsu (isinya mengaku diusulkan Pengurus SMK NU 1) yang didukung oleh LP. Ma’arif NU Babat, maka diterbitkan SK pengangkatan dari LP Ma’arif NU Babat. Keterangan palsu yang dinyatakan suatu hak, dan dapat menimbulkan kerugian pihak lain, dan saat ini orang tersebut sudah sebagai terlapor di kepolisian Resort Lamongan dalam proses lidik.

Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen memohon agar Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Lamongan Sun’ah segera menyetujui dan menetapkan Muhammad Bahtiyar Aditiyas S.Kom menjadi Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring tertanggal 11 juni 2017. Sehingga Ijazah siswa sebanyak 77 yang dinyatakan lulus segera di tanda tangani dan diberikan sesuai hak masing-masing sebab wali murid sudah mulai beraksi di sekolahan,” ungkap Ketua Yayasan.

Sementara pada giliran bagian Humas Yayasan Hadi Mustofah saat dikonfirmasi wartawan menegaskan,
Keputusan yang telah diambil Yayasan sudah berdasar pada aturan hukum yang berlaku yaitu, UU Yayasan RI/ yang tertuang dalam AD/ART Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen pasal 16 tentang tugas dan tanggung jawab pengurus dan pasal 19 tentang pelaksana kegiatan, PP No. 25 Tahun 2000 dan Kep. Dirjen Dikdasmen Pendikbud No. 018/Kep/1983 tentang izin operasional Sekolah swasta butir ke Empat, perihal pengangkatan Kepala Sekolah, Pedoman Kerja LP. Ma’arif NU Lamongan selaku lembaga yang menaungi izin Operasional SMK NU 1 Kedungpring mulai Tahun 1986 – 2019.

Dengan pertimbangan yaitu, Surat Kematian Kepala Sekolah SMK NU 1 sebelumnya, AD/ART Yayasan Ma’arif Empat Lima Kalen, Berita acara Rapat Pengurus dalam pemilihan Ka Sekolah SMK NU 1, Kedungpring, Muhammad Bahtiyar Aditiyas S.Kom Muhammad Bahtiyar Aditiyas S.Kom periode Tahun 2017-2021, SK. Pengesahan Ka. SMK NU 1 Kedungpring Muhammad Bahtiyar Aditiyas S.Kom oleh LP. Ma’arif Jl. Lamongrejo No. 9 Lamongan sesuai alamat izin operasional, pernyataan dukungan Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan terhadap keputusan Ketua Pengurus Yayasan,” tegas Humas Yayasan.

Ia menambahkan, bahwa saat kejadian tadi pagi ada dugaan pihak Mahfudz Rozi melakukan rapat di Yayasan Empat Lima Kedungpring untuk menetapkan Kepala Sekolah MI Empat Lima, Kepala Sekolah SMP Empat Lima 2 Kedungpring, Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring dan hal ini di gagalkan oleh Pengurus Yayasan Empat Lima Kedungpring dengan alasan karena rapat tak sesuai dengan AD/ART Yayasan atau tidak melalui prosedur yang ada,” tambah Humas Yayasan.

Dalam hal ini Ketua harian NGO JALAK Sarwiyono merujuk dari arahan Ketua Umum Amin Santoso angkat bicara, dalam permasalahan ini sebenarnya kalau kita amati kasus ini salah satu pemicunya adalah Kepala Bidang (Kabid) SMP dipegang oleh orang yg punya jabatan sebagai Ketua PC NU Cabang Babat, sehingga terkesan tidak netral dan berbuntut pd penahanan ijazah. Untuk kami menekankan kepada pihak terkait pertama, agar Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Lamongan Sun’ah segera menyetujui dan menetapkan Muhammad Bahtiyar Aditiyas S.Kom menjadi Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring selanjutnya Ijazah (STTB) siswa SMK NU 1 sebanyak 77 siswa yang dinyatakan lulus segera di tanda tangani dan diberikan sesuai hak masing-masing.

Kedua agar Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito menindaklanjuti sekaligus melakukan pembinaan kepada Mahfudz Rozi sebagai guru fungsional PNS aktif di SMP Negeri Modo Lamongan dan Ijazah (STTB) 57 siswa SMP Empat Lima 2 Kedungpring yang saat ini di tahan oleh Kabid SMP segera dibagikan kepada para siswa yang telah lulus tahun ini dan hal ini sesuai dengan Permen No. 29 Tahun 2014, Bab (1) pasal 1,2 dan pasal 16 seorang guru PNS dilarang menjadi Kepala Sekolah Swasta,” pungkasnya (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *