Ketua APTI, Sukadi : Jajaran Polres Cirebon Diminta Usut Tuntas Sponsor Nakal

Daerah1,129 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca penetapan moratorium penempatan tenaga kerja luar negri khusus dikawasan wilayah timur tengah oleh pemerintah Indonesia. Namun ternyata dengan berbagai cara tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) diberangkatkan oleh sponsor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ke negara tujuan.

“Seperti Mut, salah satu warga desa di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon diduga telah pergi menjadi TKW di luar negeri wilayah Timur Tengah dibantu salah seorang sponsor PJTKI PT.FA berintial Fas dengan tidak menempuh prosedur yang benar,” kata Ketua DPC Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI), Kabupaten Cirebon, Sukadi kepada media ini di kantornya kemarin.

Ketua DPC APTI Kabupaten Cirebon, Sukadi menjelaskan awalnya Mut beniat berangkat menjadi TKW dengan prosedur yang benar. Mut sudah dibantu pembiayaan oleh salah seorang sponsor mengurus persyaratan menjadi TKW bahkan Mut sudah diberikan pinjaman uang.

Kemudian Mut diminta melengkapi persyaratan penting lainnya dan salah salah satu persyaratan ijin dari suami, karena status Mut seorang perempuan bersuami, maka keberangkatannya ke luar negeri wajib sepengetahuan keluarga yaitu ijin tertulis dari suaminya.” Syarat Dokumen : KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijasah, AKTE Kenal Lahir. PASPOR dan SKCK POLDA. (Paspor dan Skck dibuat setelah hasil medical FIT. Surat Izin Orang Tua/Suami, tandas Sukadi.

Ketika dalam tenggang waktu pemberangkatan ternyata Mut tiba-tiba “menghilang” dan tidak ada kabar beritanya lagi. Belakang diketahui Mut sudah berada bekerja menjadi TKW di luar negeri wilayah Timur Tengah dengan tidak melalui sponsor yang pertama membantu mengurus dokumen. Tetapi Mut berangkat ke Timur Tengah dengan seorang sponsor dari PJTKI. FA, Fas, ungkapnya.

Rupanya sponsor yang pertama tidak dapat memberangkatkan Mut ke luar negeri, disebabkan kekurangan dokumen Surat Ijin Suami. Dalam situasi dan kondisi siap berangkat menjadi TKW, Mut ditawari Fas yang dapat memberangkatkan ke luar negeri dengan jalan potong kompas dan ternyata Mut sudah bekerja menjadi TKW di negara Timur Tengah, terangnya.

“Belakangan diketahui, Fas memberangkatkan Mut dengan merubah dokumen seperti tertulis di kartu tanda penduduk (KTP) lahir di Cirebon, 21 Maret 1990. Sedang tertulis di paspor lahir di Cirebon, 19 Juli 1985 dan paspornya diduga dikeluarkan bukan dari Cirebon, karena KTP aselinya masih dipegang sama sponsor pertama yang telah membantunya,” tegas Sukadi.

Ternyata Fas bisa memberangkatakan TKI tanpa rekom daerah setempat, pihaknya mendesak agar Disnakertrans Kabupaten Cirebon bertindak tegas dan segera memanggil oknum sponsor PT, Fas yang diduga mengambil jalan pintas alias “nakal” dan sponsor-sponsor “nakal” wajib diberikan sanksi tegas.

Juga meminta kepada jajaran aparat penegak hukum Polres Cirebon segera turun tangan dan menindak sponsor “nakal” sesuai peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di NKRI. Bilaman Fas terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka Fas harus mendapat memenikmati buahnya dari perbuatan melanggar hukum.

Apabila tidak ada sanksi tegas atau  kalau dibiarkan dikhawatirkan perbuatan Fas akan diikuti oleh sponsor-sponsor PJTKI lainnya, yang pada gilirannya dapat mensengsarkan masyarakat dan menimbulkan kerugian keuangan negara, bilamana TKI yang diberangkatkan menyalahi prosedur mendapat masalah di luar negerinya.

Perbuatan Fas diduga melawan hukum dengan melanggar Undang Undang ((UU) No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri dan UU No 21 Tentang Trafficking atau lebih dikenal perdangan manusia tepatnya melanggar pasal 35 tentang kriteria penempatan tenaga kerja luar negeri, tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Deni Agustin saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelatihan & Penempatan Tenaga Kerja, Yadi Supriyadi, S.Sos menyatakan nama Mut itu setelah dicek dibuku registrasi ternyata nama Mut tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Cirebon.

Menurut Yadi, calon TKI/TKW seharusnya menempuh prosedur yang benar. Artinya calon TKI /TKW sudah semestinya ketika berminat bekerja ke luar negeri wajib mengurus dokumen yang benar mulai dari ijin keluarga diketahui pemerintah desa setempat.

“Setelah persyaratan dokumen lengkap, kemudian didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Cirebon & calon TKI/TKW akan dicatat regristasi selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi calon TKI/TKW sesuai negara penempatan yang menjadi tujuannya,” ungkapnya.

Berangkat keluar negeri menjadi TKI/TKW dengan prosedur dan dokumen yang benar, maka akan memudahkan perjalanan hingga negara tujuan. Kemudian bilamana terjadi sesuatu diluar negeri yang tidak diinginkan, maka pemerintah Indonesia (Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Cirebon) dapat segera membantunya, pungkasnya. (Mulbae)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *