Gugatan Menang, Pemkot Kediri Gusur 9 Ruko Dekat Brawijaya

Daerah, Regional675 views

Kabarone.com, Kota Kediri – Eksekusi bangunan di pinggir jalan raya yang tepatnya berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Pocanan, Kota Kediri sempat mengganggu arus lalu lintas dan menjadi perhatian pengguna jalan.

Suharno Wakil Ketua PN Kota Kediri mengatakan, penggusuran tersebut sesuai intruksi Ketua PN pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2012 silam namun pihak pemakai ruko justru menggugat Pemkot Kediri sehingga prosesnya panjang.

“Pemkot akhirnya mengambil langkah tegas hingga kepemilikan sebenarnya jatuh ketangan pemerintah,” imbuh Suharno, Selasa (22/11/2016).

Dalam proses eksekusi ini, PN bekerjasama dengan jajaran samping mulai dari Satpol PP Kepolisian dan TNI. Pengerahan personel ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemkot Kediri akan mempergunakan lahan tersebut paska dieksekusi untuk digunakan ruang terbuka hijau,gusuran di Kota Kediri akan terus berlanjut sampai pada eksekusi eks lokalisasi Semampir,yang juga mau di gunakan taman. (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *