Diskominfo Cirebon Selenggarakan Workshop PPID  

Daerah, Regional795 views

Kabarone.com, Cirebon – Dalam rangka menerapkan informasi yang tertuang pada pasal 17 Undang Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon akan menyelenggarakan workshop bagi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID).

Demikian surat  undangan No.005/3195/ Diskominfo disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H. Dudung Mulyana kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menetapkan informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

“Untuk menjelaskan pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP, Diskominfo besok (Rabu, 02 Desember 2015)  menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H. Dudung Mulyana kepada kemarin seusai sertijab jabatan Sekdanya di kantor Bupati Cirebon.

“Adapun PPID yang diundang mengikuti workshop meliputi PPID yaitu sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta 30 sekretaris OPD dan seluruh sekretaris kecamatan di Kabupaten Cirebon,” terang Sekda, H.Dudung Mulyana.

Menurut Dudung, semua sekretaris karena jabatannya berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon menjabat sebagai PPID. Untuk itu PPID wajib mengetahui isi UU No.14 Tahun 2014 tentang KIP dan memahami apa yang dimaksud dalam Bab V informasi yang dikecualikan tertuan pada pasal 17.

“Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka & diberikan kepada pemohon informasi publik salah satunya dapat menghambat proses penegakan hukum, ” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *