Diduga 86, Komisi I DPRD Kab.Serang Tidak Mau Transparan Hasil Sidak Ke PT. Lung Cheong Brothers Industrial

Daerah2,455 views

Kabarone.com, Serang – Nasib buruh di Serang Timur cuma bisa disidak Dewan tapi tak ada tanggapan. Pada tanggal 6 juli 2015 yang lalu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, didampingi beberapa anggota, melakukan sidak ke PT. Lung Cheong Brothers Industrial yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,  terkait dugaan banyaknya permasalahan yang ada di Perusahaan tersebut.

Pada saat sidak, Ketua Komisi 1 didampingi beberapa anggota di terima oleh management PT. Lung Cheong Brothers Industrial, dan berkenan turut mendampingi sidak adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Kabupaten Serang. Banyaknya info yang berkembang di masyarakat sekitar dan pemberitaan yang beredar terkait beberapa permasalah yang diduga terjadi di PT Lung Cheong Brothers Industrial menjadi pembahasan pada saat sidak dilakukan.

Hal yang dipertanyakan pada saat sidak adalah tentang dokumen perizinan keseluruhan, Pelaksanaan Program Jamsostek/BPJS dimana banyak para karyawan yang sudah dipotong gajinya sementara sudah berlangsung beberapa bulan namun belum menerima kartu peserta hingga saat ini, bahkan dokumen tenaga kerja soal Pemecatan Karyawan yang dilakukan pada tengah malam tanpa melalui mekanisme yang semestinya dilakukan, Pelaksanaan Standar Upah minimal  Kabupaten, serta kepedulian Perusahaan terhadap lingkungan setempat, dimana PP.No.47 tahun 2012 sudah mengatur bagaimana tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas terhadap lingkungan, tidak ada dokumen yang diperlihatkan pada saat sidak namun beberapa hal diklarifikasi oleh management PT Lung Cheong Brothers Industrial secara lisan. Hal ini disikapi oleh LSM GMAKS Kabupaten Serang yang mengikuti sidak dan secara khusus berkepentingan demi mendapatkan informasi yang benar.

Saat di klarifikasi Sekjen GMAKS Kabupaten Serang, T. Sugiarto, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Resmi Kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, tgl 8 juli 2015, nomor 04/pi.gmaks.Kab.Serang/VII/2015, perihal permohonan informasi tindak lanjut hasil sidak tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapat jawaban terkait tindak lanjut hasil sidak tersebut.

“Jadi terkesan adem ayem saja, kami pun jadi bertanya tanya mengapa hal ini masih terjadi di era keterbukaan informasi publik, dan dalam waktu dekat kami akan layangkan kembali surat yang ke dua dengan perihal yang sama,” tandasnya.

“Sungguh patut dipertanyakan oleh publik,  apa manfaat sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang yang pada kenyataan nya sampai saat ini tidak ada hasil apapun,” ungkap Sugiarto.

Cecep Sumarna selaku Hrd. PT. Lung Cheong Brothers industrial saat dihubungi kabarone.com melalui telephone cellularnya, Cecep tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (jib)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *