Camat Jamblang Menilai Pemberhentian Kadus Desa Orimalang Cacat Hukum

Daerah, Regional1,159 views

Kabarone.com, Cirebon – Camat Jamblang Muh. Suberani, S.IP, melalui Sekmat kecamatan Jamblang, Suherman, menegaskan bahwa pemberhentian sepihak perangkat desa (Kadus 06), desa Orimalang kecamatan Jamblang kabupaten Cirebon, NH yang dilakukan Kuwu (Kades) Bunarso tidak sah alias cacat hukum. Karena, menurut Suherman, mekanisme pemberhentian tidak sesuai prosedur.

“Itu (pemberhentian, red) tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Sekmat.

Ia pun mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kecamatan dalam hal ini Camat Jamblang sudah secara tegas menolak permohonan rekomendasi pemberhentian Kadus 06 Orimalang tersebut.

“Meskipun hal itu hak prerogatif Kuwu, namun sejak awal Camat sudah menolak ajuan pemberhentian tersebut karena tidak sesuai prosedur,” ujar Suherman.

Pihaknya, lanjut Sekmat, tidak kurang-kurang memberi arahan dan pembinaan terkait masalah tersebut, namun nyatanya Kuwu Bunarso tidak mempedulikannya dan malah bertindak otoriter.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Kadus 06 yang tiba-tiba dan dinilai sepihak itu menuai reaksi NH, Kadus 06 Orimalang. Surat keputusan Kuwu Orimalang tentang pemberhentian nomor :141./Kep.021-Desa/2016 itu memuat 3 poin alasan pemberhentian dirinya, yakni atas usulan masyarakat, persetujuan BPD dan krisis kepercayaan masyarakat terkait kinerja, serta tidak adanya kedekatan dengan masyarakat.

“Bukan saya tidak mau diberhentikan, tapi saya ingin alasannya yang benar. Kalau alasannya seperti itu jelas mengada-ada. Dan kalau mengatasnamakan masyarakat, saya juga ingin tahu masyarakat yang mana,” tanya NH.

Dia juga menyesalkan pemberhentian itu karena dilakukan tidak melalui prosedur baku dan terkesan otoriter. “Harusnya kan ada surat peringatan dan teguran dulu,”ujar.

Mandor Orimalang,Tohirman yang menemui awak media ini menolak beberapa alasan Kuwu memberhentikan rekannya itu. Menurutnya,dari sisi kinerja NH dinilai cukup bagus dan tidak ada komplain dari masyarakat.

“Sepengetahuan saya, dia orangnya bermasyarakat dan kerjanya juga benar. Tapi kalau ada sentimen pribadi atau tidaknya saya nggak tahu,”papar Tohirman.Diduga kuat,pemberhentian NH kental dengan unsur politik pasca pemilihan Kuwu yang lalu.

Mengomentari hal tersebut, ketua Korwil III Cirebon Drs Danudi AP, SH. saat ditemui disela kesibukannya juga sangat menyangkan tindakan yang diduga Otoriter tersebut.

“Sudah jelas itu baik camat dan bpmpd menolak atas usulan kuwu untuk memberhentikan perangkat desa nya namun nampaknya tidak digubris lagi oleh kuwu. Nampak kuwu desa orimalang ini tidak mengindahkan apa itu wewenang camat dan bpmpd. Untuk itu kami selaku kontrol sosial dalam hal ini melalui tim 9 akan berkirim surat baik ke bpmpd yang ditebuskan ke Bupati Cirebon Drs Sunjaya Purwadi Sastra.MM.Msi.pungkas Danudi..Sukadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *