Aktivis dan LSM Desak KY dan MA Copot Ketua PN Rantauprapat

Daerah2,766 views

Kabarone.com, Labuhanbatu (Sumut) – Sejumlah kalangan mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah untuk segera mencopot jabatan Tumpal Sagala SH sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaen Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas terpaan isu suap terkait tidak disitanya Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Mirage yang digunakan terdakwa kasus Sabu seberat 30 Gram.

” Kami (API) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Tumpal Sagala. API menilai beliau (Tumpal Sagala-red) tidak pantas lagi menduduki jabatan tersebut,” kata Andi Khoirul Harahap, Kamis (13/8/2015) melalui telpon selularnya.

Ketua Tim Investigasi Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumut itu membeberkan alasan desakannya agar Tumpal Sagala dicopot dari jabatannya. Berdasarkan surat laporan API pada tanggal 26 Juni 2015 dengan nomor surat 035 / LP / TIM-API.SU / Vl / 2015 perihal laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

” API telah melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Ketua PN Rantauprapat dalam proses sidang perkara nomor 1030 / PID.B / 2014 / PN.Rap dan perkara No 1029 / PID.B / 2014 / PN.Rap dan penetapan majelis hakim perkara No 159 / Pid.Sus / 2015 /PN.Rap atasnama Armansyah Siregar SH.MH dan kawan-kawan,” sebut Andi.

Surat laporan tersebut ditujukan kepada Bapak Ketua Komisi Yudisial, Bapak Mahkamah Agung, Ketua Komnas Ham dan Ketua Ombusman Republik Indonesia di Jakarta. Turut disertakan dasar dan data terkait laporan.

Adapun dugaan pelanggaran tata tertib persidangan dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Ketua PN Rantauprapat Tumpal Sagala SH.MH adalah saat menyidangkan perkara nomor 1030 / PID.B / 2014 / PN.Rap dan perkara No 1029 / PID.B / 2014 / PN.Rap pada tanggal 24/4/2015 sekira pukul 11.13 Wib menerima dan melakukan pembicaraan melalui telephone selular pada saat sidang sedang berlangsung.

Dan juga, Ketua Pengadilan menetapkan Armansyah SH.MH sebagai ketua majelis hakim dalam perkara nomor 159 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rap (16/3/2015) setelah Armansyah masuk dalam data mutasi hakim berdasarkan pengumuman hasil rapat TPM hakim (13/3/2015) sehingga bertentangan dengan keputusan MA- RI No : 139 / KMA / SK / Vlll / 2015.

kurangnya pengawasan dari ketua pengadilan atas putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan yaitu tuntutan 14 tahun penjara malah diputus 1 tahun penjara atau jauh dibawah tuntutan pidana minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi perkara dimaksud diputus (16/6/2015) akan tetapi salinan dan petikan dari putusan tersebut sampai (26/6/2015) pagi belum diterima oleh JPU sehingga bertentangan dengan keputusan MA-RI No.026 / KMA / SK / ll / 2012.

Dua orang Wartawan terbitan Medan juga melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tumpal Sagala SH.MH terkait dugaan penyuapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua PN Rantauprapat. Berdasarkan nomor LP / 1059 / Vl / 2015 / SU / RES-LBH (24/6/2015) sekira pukul 16.30 Wib.

” Saya sedang konfirmasi bersama rekan wartawan kepada ketua PN terkait penetapan Armansyah SH.MH sebagai ketua majelis hakim dalam perkara sabu dan putusannya 1 tahun sementara JPU menuntut 14 tahun, dihadapan ketua PN saya dipukul supir pribadinya bernama Adam,” kata Lamhot wartawan koran terbitan medan.

Dengan kasus yang sama Jansen Nainggolan melaporkan kepada Kejaksaan Rantauprapat atas percobaan suap yang dilakukan oleh Tumpal Sagala SH dengan perantara Rudi ajudannya terhadap dirinya selaku wartawan koran terbitan Medan agar tidak mengexpos pemberitaan terkait putusan perkara nomor 159 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rap.

” Saya ketemu Hakim (Armansyah Siregar-red) dijalan, saya tanya berapa putusan terkait kasus sabu perkara nomor 159 tersangkanya seorang polisi aktif bernama Sirwan Sabran Ambarita, dijawab Armansyah 1 tahun, jumpai aja Rudi ajudan ketua PN udah aman itu bang,” papar Jansen menirukan kalimat yang disebut Armansyah.

Dimana penyuapan tersebut ajudan ketua PN Rudi memberikan saya (Jansen_red) dua buah amplop warna putih berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar dan pecahan Rp50 ribu 4 lembar.

” Saya jumpai Rudi ajudan Ketua Pengadilan, lantas saya diberi amplop putih dua lembar, yang satu berisi Rp400 ribu satu lagi Rp200 ribu masing-masing pecahan Rp50 ribu”, jelas Jansen kepada wartawan.

Terkait dugaan penyuapan dan dugaan pelanggaran kode etik juga pelanggaran pedoman perilaku hakim yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tumpal Sagala SH.MH, Ketua DPC-GMNI Labuhanbatu, M Ridwan Nasution, menilai jika upaya penyuapan tersebut telah mencoreng Hukum di Indonesia, dan pihaknya juga mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.

” DPC-GMNI Labuhanbatu mendesak KY dan MA segera mencopot Tumpal Sagala dari jabatannya, perbuatanya telah merusak tatanan hukum di RI ini,” desak Ketua DPC-GMNI Labuhanbatu. (bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *