Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Masih Memungkinkan

Politik964 views

Kabarone.com, Jakarta – Berbagai pihak tengah menyoroti terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan berakhir pada Juli tahun ini. Sebagian pihak menilai bahwa harus dilantik Kapolri baru. Namun ada juga beberapa pihak menilai bahwa jika dilihat dari kinerja dan prestasi, Badrodin Haiti masih layak untuk diperpanjang masa jabatannya.

Seperti diutarakan Pakar Hukum Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, SE, M.pub.pol, CSO kepada Kabarone.com, Minggu (16/5). Menurutnya, bila membahas “wacana kritis perpanjangan masa jabatan kapolri dan stabilitas nasional” maka semua akan dimulai dari persepektif kebijakan publik.

Oskar menjelaskan, bahwa berdasarkan teori dasar kebijakan publik bahwa suatu kebijakan adalah suatu pilihan atau keputusan yang dikeluarkan perorangan atau institusi yang mempunyai otoritas. Dan berdasarkan hukum di Indonesia yang memegang asas legalitas, sehingga pemegang otoritas harus diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk mengeluarkan kebijakan publik.

“Berbicara mengenai jabatan kapolri yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden dengan persetujuan DPR. Ada pendapat yang menginginkan Kapolri diperpanjang ada yang menginginkan dipilih Kapolri yang baru. Jawaban yang tepat berdasarkan perspektif kebijakan publik maka hal itu diserahkan kepada Presiden yang mempunyai otoritas untuk memperpanjang atau memberhentikan Kapolri,” ungkap Oskar.

Sekarang pertanyaannya, lanjut Oskar, seberapa penting jabatan Kapolri harus diperpanjang Presiden. Kalau dihubungkan dengan stabilitas nasional, menurutnya maka Presiden bisa membandingkan antara tantangan bagi tugas fungsi Polri dan Prestasi Kapolri yang ada sekarang.

“Prestasi dari Kapolri sekarang adalah berhasil menjaga Kamtibmas khususnya pada perayaan Mayday beberapa waktu lalu. Kemudian dalam kepemimpinannya Kapolri tidak menimbulkan kegaduhan khususnya pada pelaksanaan Pemilukada serentak 2015 seperti adanya ucapan terima kasih dari ketua KPU kepada Polri atas terselenggaranya kegiatan Pemilukada dengan tertib dan lancar dan kegiatan-kegiatan Nasional lainnya. Terakhir juga yang tak kalah penting adalah keberhasilan polisi dalam menanggulangi terorisme Thamrin dan kemajuan kasus penumpasan terorisme kelompok Poso. Hal ini tentu saja merupakan keberhasilan yang tidak sedikit untuk menghadapi tantangan 2016 ini berupa pengamanan Hari besar keagamaan dan tentu saja penyelenggaraan Pemilukada serentak 2017. Apabila Presiden memilih untuk memperpanjang jabatan Kapolri maka secara teori kebijakan publik ini dimungkinkan,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, hal ini dimungkinkan karena Polri merupakan lembaga yang dibawah Presiden dan dapat langsung memberikan keputusan masa perpanjangan jabatan Kapolri sekaligus menerbitkan perpanjangan usia pensiun polisi Jendral Badrodin Haiti yang juga merupakan wewenang Presiden.

“Berdasarkan analisis kebutuhan mendesak tugas Kamtibmas Polri dan prestasi yang ditunjukkan Badrodin Haiti maka sebaiknya Presiden Jokowi memperpanjang jabatan Kapolri Badrodin Haiti dari 6 bulan atau paling lama satu tahun. Hal ini tentu pernah terjadi ketika Presiden SBY pernah memperpanjang Jabatan Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 17 April 2015 lalu, Presiden Jokowi melantik Jendral Badrodin Haiti sebagai Kapolri setelah sehari sebelumnya DPR menyetujuinya. Pro-Kontra mulai timbul akhir-akhir ini ketika usia yang bersangkutan mulai mendekati masa pensiun. Berdasarkan biografinya, Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti yang lahir di Paleran, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, 24 Juli 1958 itu akan menginjak usia 58 tahun pada juli mendatang. Yang mana berdasakan Pasal 30 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota Polisi adalah 58 tahun. Namun dalam UU itu juga dinyatakan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun. (Doni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *