Soal Dugaan Mahar, DPW PPP Jatim Akan Panggil DPC PPP Bojonegoro

KEDIRI. Kabarone.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Norman Zein N, akan memanggil ketua DPC PPP Bojonegoro terkait dugaan mahar atas  terbitnya surat tugas kepada salah satu bakal calon bupati yang mendaftar melalui DPC PPP Bojonegoro.

Menurut Norman Zein, pihak DPW PPP sudah mendengar perihal dugaan mahar tersebut dan telah menegur ketua DPC Bojonegoro.

“Kami partai tidak mengharuskan seperti itu yang penting kita komitmen untuk membangun daerah masing-masing. Kami sudah menegur apa ada seperti ini dan rencana akan kita panggil, tetapi per telpon mereka sudah mengatakan tidak ada hal seperti itu dan itu hanya isue saja,” kata Sekretaris DPW PPP Jatim, di Hotel Penataran, Sabtu (4/11).

Namun demikian DPW PPP Jatm tetap akan memanggil pengurus DPC PPP Bojonegoro untuk meminta keterangan perihal dugaan mahar surat tugas Balon bupati tersebut.

Diberitakan DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro, Rabu (1/11) mengumumkan pemberian surat tugas kepada bakal calon bupati Pudji Dewanto, untuk mencari koalisi dukungan partai dan pasangan calon wakil bupati. Berbarengan dengan itu kabar tentang dugaan transaski politik mahar rekomendasi pencalonan kepada partaipun mulai menyeruak.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini, untuk memperoleh rekomendasi dukungan pencalonan sebagai bupati dari partai PPP, diduga bakal calon harus membayar mahar politik sebesar Rp 800 juta per satu kursi.  Dengan demikian jika kursi yang dimiliki PPP di DPRD Bojonegoro sebanyak 5 kursi, maka bakal calon harus merogoh koceknya sebesar Rp 4 milyar. Fantastis..!.

Ketua DPC PPP Bojonegoro, Khoirul Anam, saat dikonfirmasi perihal dugaan mahar surat tugas tersebut mengatakan bahwa itu tidak benar.

Sementara itu, wakil ketua DPW PPP Jawa timur, Drs. Sunaryo Abu’main M.Hum, tersentak kaget ketika mendengar infomasi dugaan politik transaksional surat tugas yang diterbitkan DPP PPP untuk bakal calon bupati Bojonegoro di Pilkada 2018 mendatang.

Pasalnya, sesuai Pasal 4 tentang seleksi bakal calon disebutkan, setiap orang yang berniat menjadi Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan telah mendaftarkan diri di DPC masing-masing harus melakukan 1. Paparan visi misi dan 2. Fit and propertest yang diselenggarakan oleh DPW PPP. Selanjutnya hasilnya dilaporkan ke DPP PPP, terang Sunaryo Abu’main

“Jika ada tahapan yang tidak dilaksanakan maka dipastikan telah terjadi pelanggaran pada SK DPP PPP No. 1198,” tandas Wakil ketua DPW PPP Jatim itu.

Seharusnya sesuai tahapan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftarkan diri di DPC PPP diwajibkan mengikuti fit and propertest yang diselenggarakan oleh DPW PPP Jawa Timur. Namun hingga munculnya surat tugas yang diberikan kepada Pudji Dewanto DPW PPP belum pernah mengagendakan fit and propertest bakal calon.

Dengan demikian dipastikan, kata Sunaryo Amu’main, ada tahapan yang dilanggar oleh DPC PPP Bojonegoro. Lantaran tahapan fit and propertest belum dilaksanakan oleh DPW PPP tapi DPC PP Bojonegoro sudah mengusulkan nama bakal calon ke DPP PPP.

“ Itu jelas melanggar SK 1198,” tandasnya.

 

(sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *