SKK Migas, Pertamina EP Cepu dan Pemkab Bojonegoro Kembali Bahas Minyak Sumur Tua

BOJONEGORO. Kabarone.com – Pemkab Bojonegoro bersama SKK Migas dan PT Pertamina EP kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan permasalahan nasib sumur minyak tua, yang berada di Kecamaan Malo dan Kedewan.

“Sesuai pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, SKK Migas dan PT Pertamina EP didapatkan kesepakatan yang intinya pengelolaan sumur tua akan dikelola oleh BUMD”, ujar Agus Supriyanto Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro selaku pemimpin rapat (11/07).

Kemudian, Agus Supriyanto yang juga merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro tersebut menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kontrak sumur tua  akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaan sumur tua.

“Menindaklanjuti akan berakhirnya kontrak pengelolaan sumur tua beberapa waktu ke depan, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora”, jelas Agus.

Sebentar lagi, lanjut Agus Supriyanto,  agar penambang ini bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, kami membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan PT Pertamina EP.

Tony Ade Iriawan selaku Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana, BUMD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dan PT Pertamina EP.

“Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang, kami sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 tokoh telah setuju untuk bergabung dengan BUMD”, jelas Tony.

Sementara itu, Chalid Said Salim Operation & Production Director PT Pertamina EP menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jajaran Direksi  PT Pertamina EP memutuskan untuk pengelolaan Sumur Tua mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 yaitu bekerjasama dengan KUD atau BUMD.

“Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang untuk masuk kepada negara, dengan disetor melalui PT Pertamina EP”, tambah Chalid.

Sementara itu, Tony Wicaksono Kepala Departemen Kerja Ulang dan Perawatan Sumur SKKMigas menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh PT Pertamina EP sudah sesuai dengan arahan dari Kemenkopolhukam dan Kementerian ESDM untuk kembali kepada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008.

“Dengan adanya usulan dari PT Pertamina EP untuk kembali ke Permen ESDM No 1 Tahun 2008 dengan melibatkan BUMD atau KUD maka itu sesuai dengan harapan kami di SKKMigas. Bahwa kita semua memulai kembali dari awal untuk pengelolaan sumur tua ini dan diharapkan ke depannya menjadi lebih baik”, jelas Tony Wicaksono.

(Dan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *