Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik Hanya Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Nasional626 views

Kabarone.com, Padang – Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah memberlakukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) sejak 1 Januari 2017. Kebijakan SLTS dilakukan secara bertahap dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Serta berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 22 September 2016 telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900VA yang mampu secara ekonomi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Iswahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) ada sekitar 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan.

“Pelanggan rumah tangga 900VA yang tidak terdapat dalam DTPPFM tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Oleh karena itu tarif yang dikenakan kepada mereka mengalami penyesuaian secara bertahap setiap dua bulan, hingga mencapai tarif keekonomian pada 1 Mei 2017,” ujar Hendra di Premier Basko Hotel saat berlangsungnya Sosialisasi SLTS kepada rekan-rekan media di kota Padang, Rabu (24/5).

Hal ini dilakukan, karena masih ada sekitar 7 juta rumah tangga atau 28 juta individu di Indonesia yang belum pernah menikmati akses listrik yang permanen. “Dengan penerapan SLTS, diharapkan terdapat potensi penghematan anggaran sekitar Rp 22 Triliun di akhir 2017. Anggaran ini akan dipergunakan salah satunya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini baru mencapai sekitar 91 persen,” tambah Hendra.

Hendra menekankan bahwa untuk pelanggan rumah tangga 450VA seluruhnya masih diberikan subsidi, tidak ada perubahan tarif listrik. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah juga memberikan subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah (bisnis kecil, industri kecil) dan fasilitas sosial seperti masjid, mushalla, langgar, gereja, puskesmas atau rumah sakit. “Pelanggan tersebut masih membayar listrik dengan tarif bersubsidi” jelasnya.

DTPPFM adalah Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). DTPPFM yang dipergunakan sebagai dasar pemberian SLTS ini berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilakukan pada tahun 2015 dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016.

“DTPPFM mencakup informasi nama dan alamat serta kondisi sosial-ekonomi dari 40 persen rumah tangga atau sekitar 25,7 juta rumah tangga atau setara dengan 93 juta jiwa dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia”, terang Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Informasi, TNP2K.

Meskipun telah melalui pemutakhiran data yang melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa atau kelurahan, Pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercatat dalam DTPPFM.

Oleh sebab itu, Pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi. Mekanisme pengaduan yang disusun bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN tersebut didukung oleh aplikasi elektronik yang memungkinkan pengaduan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dapat segera diproses oleh Posko Pengaduan di tingkat pusat. Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses laman dengan alamat http://subsidi.djk.esdm.go.id/.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Ahmad Anshori Wahdy dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan ini sejalan dengan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan, Kelurahan dan Desa atau sebutan lainnya terkait pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016, tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.

“Berdasarkan SE tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung kebijakan dengan di antaranya melalui pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintahan di Kelurahan dan Desa atau sebutan lainnya dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor. Formulir pengaduan yang telah diisi dimaksud selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik agar dapat diproses lebih lanjut oleh Posko Pengaduan Pusat. Dalam pelayanan penanganan pengaduan dimaksud juga diminta kepada Pemerintah Daerah agar berpedoman pada petunjuk teknis tentang pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran“, tegasnya lagi. (Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *