Mengaku Anggota BIN, Debt Collector Ini Tipu Korbannya Rp 85 Juta

BOJONEGORO. Kabarone.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Rabu (13/9) menangkap seorang debt collector berinisial SPY alias ATK (44) yang mengaku anggota BIN (Badan Intelijen Negara). Anggota BIN Palsu itu telah berhasil menipu korbannya dengan kerugian uang sebesar Rp 85.5 juta.

Pelaku ditangkap petugas saat bersantai di bawah jembatan Kalikethek, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

SPY als ATK (44) adalah warga Desa Mojorejo,  Kec. Kedungadem, Bojonegoro, yang setiap harinya tinggal di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kec. Bojonegoro Kota, sedangkan korbannya Santoso, warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban. SPY pada saat itu mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku memiliki profesi sebagai debt collector atau jasa penagihan hutang.

“Pelaku menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk dan diterima sebagai anggota BIN tanpa seleksi dan saat itu korban tertarik akan penawaran tersebut.” ungkap Kasubbag Humas.

Dengan tertariknya korban akan penawaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada (29/04), pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 85,5 juta. Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku, sampai dengan saat dilaporkan pekerjaan dijanjikan pelaku kepada Santoso tidak juga terealisasi.

“Merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.” imbuh AKP Mashadi.

Berdasarkan pelaporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

“Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik kepada pelaku tersebut, tidak diindahkan atau pelaku tidak memenuhi panggilan.” lanjut AKP Mashadi.

Dengan tidak dipenuhinya memenuhi panggilan tersebut maka penyidik Sat Reskrim mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di bawah jembatan Kalikethek, Kelurahan Banjarejo,Bojonegoro dan langsung dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.

“Pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap SPY,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini pada Jumat (15/09) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Penyidik masih terus mengembangkan adanya kemungkinan korban lain,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” pungkas Kapolres.

(Dan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *