BNN dan Ponpes Galakkan FGD Demi Mewujudkan Lingkungan Pesantren Bebas Narkoba

Nasional974 views

Kabarone.com, Jakarta – Perang terhadap narkoba sudah menjadi tekad yang bulat dan selalu digaungkan semua lapisan masyarakat di Indonesia. Pasalnya dampak yang ditimbulkan dari peredarangelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan bahkan membuat semua orang terkejut dengan tingkat kematian yang sangat tinggi, yakni sebanyak 33 orang setiap hari tewas akibat over dosis mengkonsumsi narkoba.

Seperti diketahui tingkat pemakaian narkoba di Indonesia sangat tinggi dan menelan biaya yang sangat besar. Menurut data kuantitatif BNN menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir antara 2010 hingga September 2014, kasus di Indonesia mencapai level 145.906, dengan kenaikan rata-rata pertahun mencapai 0,64% . Dimana asumsi angka prevalensi pengguna narkotika pada Tahun 2015 mencapai 5,1 juta orang (2,8%). Peningkatan kasus tersebut membutuhkan biaya penegakan hukum yang sangat tinggi hingga mencapai 1,6 Trilyun yang digunakan antara lain untuk Tindak kriminal 648 Milyar, Aparat penegak hukum 11 Milyar, dan Urusan dengan aparat penegak hukum 1 Trilyun.

Kerugian sosial lain terkait dengan korban penyalahgunaan narkotika yang meninggal di Indonesia yang menunjuk pada angka lima belas ribu (15.000.000) per tahun atau diasumsikan ± 33 orang per hari pada Tahun 2014, yang menelan biaya konsumsi dan rehabilitasi mencapai 43 Trilyun . Adapun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll.

Dengan kondisi faktual sebagaimana diuraikan di atas, secara kriminologis, kejahatan narkotika yang telah menelan 15 juta orang per tahun dapat dikategorikan victimless crime dimana Penyalahguna yang secara medis mengalami gangguan perilaku atau behavioral syndrome menjadikan dirinya sebagai korban. Di sisi lain, dengan peningkatan kasus mencapai 0,64% per tahun, mengilustrasikan ancaman terhadap keamanan negara yang perlu dicarikan solusi. Oleh karena itu, Presiden menyatakan “Darurat Narkoba” pada tahun ini, dan menyerukan “perang terhadap narkoba”. Dari sudut pandang sosiologis, kerugian sosial, kerugian material dan biaya hukum yang tinggi sangat mempengaruhi masa depan bangsa khususnya generasi muda di masa mendatang, apabila tidak segera diambil langkah-langkah yang efektif dan efisien.

Dari gambaran di atas betapa mengerikannya efek dari beredarnya narkoba hingga sampai dikonsumsi oleh generasi muda bangsa, sehingga membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan gebrakan dengan menyentuh semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan Akademisi, Mahasiswa, Ulama, Pondok Pesantren, sampai Dewan Masjid Indonesia dan sebagainya untuk mendukung bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan bergantian baik para peserta maupun lembaganya. Yang tujuannya agar pesan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dapat tersebar luas ke berbagai aspek keidupan masyarakat.

Kali ini BNN menggandeng Pondok Pesantren Daarul Rahman sebagai tuan rumah acara FGD yang diadakan pada Kamis, (1/10) dengan mengambil Tema “Meningkatkan Kepedulian Pondok Pesantren Dalam Mewujudkan Lingkungan Pesantren Bersih Narkoba”, dan sebagai moderator pembawa acara H. Tubagus Masnum Nafis, sedangkan sebagai Nara Sumber Pimpinan Ponpes Daarul Rahman, KH Ahmad Qosim Susilo, dan dari BNN, Kasubdit Lingdik Kombes (Pol) Dr. Sulastiana, Msi.

Kegiatan FGD ini diikuti sebanyak kurang lebih 30 orang dari Perwakilan beberapa Ponpes, yakni Ponpes Daarul Rahman, Ponpes Al Mawaddah, Ponpes Ulul Ilmi, dan Ponpes Annuriyah.

Dalam Sambutannya Ketua Ponpes Daarul Rahman yg diwakili oleh KH. Ahmad Qosim Susilo mengatakan, Pondok pesantren mengawali tindakan anti narkoba dari hal yang umum yaitu larangan merokok pada anak – anak muda.

“Guru – guru harus tahu bagaimana narkoba diedarkan dan sudah sejauh mana masalah narkoba di Indonesia. Pihak Pesantren menyambut dengan senang kedatangan BNN karena memberikan informasi yang sangat bermanfaat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Lingdik BNN, Kombes (Pol) Dr. Sulastiana, M.Si yang menjadi nara sumber menyampaikan bahwa jumlah Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 4 juta orang. “Terdiri dari 1,6 juta coba pakai dan 1,4 juta teratur pakai serta 943 ribu pecandu,” ungkap Dr. Sulistiana.

Lebih lanjut menurut Dr. Sulistiana, Hal yang membuat narkoba masih beredar luas di Indonesia antara lain adanya pengiriman narkoba melewati perbatasan, modus operandi yang selalu berubah, bandar narkoba yang ditahan di penjara menjadi pengendali peredaran dan produsen narkoba.

“Dekriminalisasi memiliki makna bahwa penyalahguna narkoba bukan penjahat melainkan orang yang dianggap sakit dan wajib direhabilitasi sesuai dengan UU No. 35 th 2009 tentang narkotika. Sedangkan Kebijakan Pondok Pesantren yang mengeluarkan santri yang terlibat narkoba harus dirubah, Pondok Pesantren seharusnya memfasilitasi santri tersebut untuk melapor ke BNN atau IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) agar mendapatkan hak rehabilitasi jika memang terbukti sebagai pecandu,” paparnya. (Tm/Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *