TIMAH PANAS Meminta Perlindungan Hukum Terkait Nasip Pengendara Transportasi Online Lewat Citizen Lawsuit

Lipsus, Wawancara2,383 views

Kabarone.com, Jakarta – Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan perkembangan zaman yang tidak terhindarkan oleh masyarakat, maka banyak perubahan dari beberapa aspek pembangunan ekonomi yang sudah mampu memanfaatkan kemajuan teknologi ini sebagai wadah bisnis khususnya jasa transportasi. Pasalnya dengan teknologi saat ini, pelayanan jasa transportasi jadi lebih efisien dalam mempertemukan antara pemakai jasa dan pengemudi.

Banyaknya aplikasi pelayanan transportasi berbasis online yang saat ini beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini seperti gojek, grab car dan lain lain dinilai sangat memudahkan dan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan jasa transportasi. Para penyedia jasa transportasi online ini juga memberikan banyak fasilitas dan kemudahan serta memberi kenyamanan terhadap pengguna jasa mereka, sehingga masyarakat begitu antusias mengunakan jasa yang ditawarkan.

Sepatutnya kita bangga dan mengacungkan jempol atas prestasi ini dimana kita mampu bersaing di kancah internasional dalam diunia
teknologi. Namun sayangnya belakangan ini pengendara online banyak yang menyikapinya dari sisi yang negatif sehingga menimbulkan dampak buruk kepada pengendara sebelumnya.

Dan lagi lagi negara sulit memposisikan pasal 27 ayat (2) Undang- Undang 1945 yang berbunyi” tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menegaskan asas kerakyatan dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila ke 4 dan ke 5 dalam dasar negara kita yaitu Pancasila.

Kejadian yang menimbulkan konflik saat demo para angkutan konvensional di Jakarta pada 22 maret 2016 lalu yang ricuh dan diwarnai anarkisme para pengemudi baik para pengemudi konvensional dan pengemudi berbasis online, sangat merugikan sehingga benyak pihak meminta pemerintah segera memberi solusi agar tindakan tersebut tidak terulang dikemudian hari, dan tidak terjadi lagi perang antara saudara sebangsa.

Dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas para pengemudi angkutan berbasis online yang berjumlah 6 orang memberikan surat kuasa kepada Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional ( TIMAH PANAS) yang terdiri dari: Ferdian Sutanto,SH.C.L.A; Rahmat Aminudin, SH; Ir. Edy M Lubis,SH; Wintono Widjaya,SH; Afriyady Putra, S.Sos, SH.; Suhardi, SH dan Syahrudin, SH.

Ir. Edy M Lubis, SH selaku Humas TIMAH PANAS mengaku merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Oleh karena itu melalui hukum Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara), Dia memohon perlindungan hukum dan ingin mengetuk hati pemerintah/Para petinggi Negara, agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan tindakan kriminalitas yang melibatkan para pengendara konvensional dan pengendara berbasis online dikarenakan sudah diatur dengan ketentuan dan dan peraturan yang ditetapkan.

“Terkait dengan hal tersebut kami harapkan agar Pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk para pengemudi angkutan berbasis aplikasi online agar mendapatkan kepastian hukum dalam mencari nafkah guna anak istrinya dirumah,” tambah Ferdianto,Sh.C.L.A selaku koordinator TIMAH PANAS pada hari Jum’at (1/4).

TIM PANAS, menurut Ferdianto, sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No Pendaftaran 185/pdt.G/2016 dimana yang digugat diantaranya adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Perhubungan dan Menkominfo.

“Gugatan ini semata-mata guna kejelasan perlindungan hukum yang memberikan kenyamanan antara pengendara konvensional dan pengendara berbasis online,” ungkap Ferdianto menutup pembincaraan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *