Sewa Tanah Tower PT.SKP Seijin Sekda ?

Kabarone.com, Cirebon – Mantan Kuwu Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Moh Romli Hernawan tidak mau menanggapi terkait adanya laporan Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara ( Mapan ) Kabupaten Cirebon ke Polres Cirebon dengan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dari uang hasil sewa tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta.

” Saya tidak mau menanggapi laporan Mapan ke Polres Cirebon, itu hanya buang-buang energi saja. Biarkan saja itu sudah menjadi ranah hukum & nanti tinggal uji kopetensi kebenaran pengaduan Mapan dapat dibuktikan saat dalam persidangan di pengadilan negeri, ” kata matan Kuwu Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Moh Romli Hernawan kepada media ini Jum’at (27/01-2017) melalui sambungan telpon seluler.

Sebelumnya dia (Moh Romli Hernawan – red) mengatakan bahwa proses sewa menyewa tanah untuk tower sudah menempuh prosedur dengan benar dan mendapat dukungan lembaga desa serta diketahui dan atau telah disetujui Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon uang hasil sewa menyewa tanah aset desa dipergunakan untuk pembangunan infrastukrur jalan desa, terang Moh Romli Hernawan.

Menurutnya pihak Pemerintah Desa Plumbon terlebih dahulu melakukan musyawarah desa tentang rencana pembangunan tower PT Solusindo Kreasi Pratama (PT.SKP) diatas tanah aset/bebaku Desa Plumbon pada tanggal, 30-05-2004 yang dihadiri unsur pemerintah desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) dan dipimpin langsung Kuwu Plumbon.

Adapun yang hadir dalam rapat sepakat & mufakat, setuju diadakan pembangunan Tower PT. SKP diatas tanah aset/bebaku Desa Plumbon yang berlokasi di sebelah selatan bangunan SDN 1 Plumbon (eks.Perumahan Dinas Pembantu Sekolah) seluas 120 M2 dengan sistim kontrak / sewa selama 10 tahun sebesar Rp.35.000.000,- dibayar dimuka, katanya.

Selain itu pihak PT.SKP bertanggung jawab membayar ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh warga masyarakat apabila terjadi kecelakan akibat adanya tower baik pisik atau matrial termasuk jaminan asuransi untuk SDN 1 Plumbon yang ada & berdekatan dengan tower tersebut dan PT.SKP bertanggung jawab membiayai segala pengurusan perijinan yang berhubungan dengan pembangunan tower, pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara ( Mapan ) Kabupaten Cirebon, Agus Benny Hidayat kepada media ini menyatakan setelah lebih dari 10 tahun baru terungkap adanya dugaan penyimpangan sewa menyewa tanah negara yang pembangunan Tower PT. SKP ternyata bukan diatas tanah aset/bebaku Desa Plumbon berlokasi di sebelah selatan bangunan SDN 1 Plumbon (eks.Perumahan Dinas Pembantu Sekolah) seluas 120 M2.

Melainkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593321/SK.1000/TITAG/1988 tanggal, 16 Agustus 1988, buku tanah (sertifikat) Nomor 4 Blok Alun-alun Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon luas 6.920 M2. Melihat adanya bukti sertifikat tersebut diduga kuat telah terjadi konspirasi perbuatan jahat saat rencana pembangunan tower PT.SKP, ungkapnya.

Indikasi persekongkelan perkeliruan sangat nampak ketika PT.SKP membangun tower itu berdasarkan syarat-syarat apa bisa mendapat surat ijin mendirikan bangunan (IMB), karena faktanya tanah tersebut bersertifikat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sejak tahun 1988 dan pihak desa membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT.SKP terjadi tahun 2004. Artinya sangat jelas tanah tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, ko bisa-bisa Pemerintah Desa Plumbon mengakui sebagai tanah aset/bebaku desa, ungkapnya.

Kalau prosedur dan syarat-syarat perijinannya yang diduga aspal (aseli tapi palsu) maka tidak menutup kemungkinan harga sewa menyewa tanah yang tertulis antara desa dengan PT. SKP hanya asal tulis untuk mengelabui harga sewa tanah yang sebenarnya. “Diduga harga sewa menyewa yang tertuang dalam perjanjian lebih kecil dibanding uang perkeliruan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Setelah mengetahui berdirinya tower PT.SKP sebenarnya diatas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, ironisnya pejabat yang bewenang itu sendiri tidak melakukan gugatan kepada Pemerintah Desa Plumbon atau setidaknya meminta uang hasil sewa menyewa tanah tersebut disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, tanya Ketua Mapan, Agus Benny Hidayat serasa merasa ada keganjilan.

Meski demikian kemudian pihak menyarankan kepada yang bersangkutan agar segera meralat dan memperbaiki kekeliruannya dengan uang hasil sewa di setorkan ke kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Namun yang terjadi justru memilih jalan proses hukum, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, maka pihaknya mengadukan ke Kapolres Cirebon yang sekarang mulai penyelidikan dari penyidik Tipikor Polres Cirebon, akunya.

Sebelumnya diberikan Kapolres Cirebon, AKBP, Risto Samodra melalui Kasat Reskrim, AKP Joni SH MH kepada wartawan membenarkan telah menindak lanjuti pengaduan Mapan dan hari ini meminta keterangan saksi pelapor berdasarkan surat pengaduan Mapan Nomor 002/Mapan/Pdn/1/2017 tamggal, 12 Januari 2017. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP/Lidik/18//1/2017/Sat.Reskrim tanggal, 12 Januari 2017.

Permintaan keterangan Ketua Mapan ini sebagai saksi pelapor. Untuk klarifikasi/dimintai keterangan terkait adamya penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan tanah untuk PT.SKP yang transakainya pada tahun 2004 a/d 2014 di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon . (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *