Saksi Misja Dijemput Polisi Malam Hari & Verbalisan Tolak Isi BAP

Hukum, Lipsus1,114 views

Kabarone.com, Cirebon – Isi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara sewa menyewa tanah garapan di Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang dilaporkan Camat Drs.H.Kusdiono,   ditolak saksi Misja dalam verbalisan dengan penyidik dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis kemarin..

Saksi Misja didepan Majelis Hakim, Agung Sutomo Toba, SH, MH, Dedy Muchti, N, SH, MHum dan Eman Sulaiman, SH dalam persidangan di PN Sumber menegaskan dijemput malam hari oleh penyidik Polsek Arjawinangun.

“Saat itu sempat menolaknya & meminta besok lagi saja agar didampingi pengacara tetapi “dipaksa”. Sehingga terpaksa malam itu berangkat ke Polsek dengan penyidik mengawal (mengikuti) dari belakang,” ungkap saksi Misja

Sesampainya diruang penyidik diminta segera menanda tangani BAP. Meski disuru membaca isi BAP terlebih dahulu, dalam situasi kondisi kurang nyaman, maka asal membaca. Sebab penyidik meminta segera ditanda tangani supaya cepat selesai, papar Saksi Misja.

Mengingat sebelumnya ketika sedang di BAP didepan penyidik anggota lainnya memarahi. Sementara penyidik yang sedang melakukan BAP membiarkan. Selain itu dalam memberikan keterangan juga diperlakukan seperti tidak wajar dengan menyumpah terlebih dahulu sebagaimana saksi di PN, bebernya.

Proses verbal lisan Penyidik Polsek Arjawinangun, IPTU Achmad Ernazaen saat dikonfrontir dengan keterangan para saksi tidak dapat menyakinkan kepada majelis & Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH dengan menjawab sesuai BAP saja.

Sebelumnya diberitakan saksi Narta Bin Sadira & Sunadi dalam verbal lisa menolak isi BAP. Menurutnya keterangan yang benar didalam persidangan di PN Sumber bahwa sebenarnya yang menerima uang itu Misbak & bukan Misja atau terdakwa Tarsadi.

Saksi pelapor. Drs.Kusdiono terkejut melihat fakta persidangan. Sebab antara persil dan blok yang di klaim dengan yang disoal berbeda. Sedang yang di klaim blok Dam, sementara fakta dilapangan ternyata blok lain & tidak kenal dengan terdakwa Tarsadi.

Sementara Tim Penasihat Hukum Terdakwa Tarsadi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cirebon, Agus Prayoga, SH, Tandry Laksana,SH & Eka Yuda MP, SH menyatakan peristiwa bulan April dilaporkan pada bulan Nopember.

“Jadi antara kejadian dengan laporan ada tenggang waktu tujuh bulan. Sehingga keterangan para saksi di BAP ditolak dalam persidangan. Selain itu berkas perkara sampai digelar di PN memakan waktu satu tahun, tidak sesuai area bidang perubahan reformasi birokrasi Polri Polres Cirebon Tahun 2014-2014,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan gara-gara menawarkan sewa tanah garapan, seorang ahli waris, Tarsadi warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, didakwa telah melanggar pasal 385 ke 4 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH mengatakan pada bulan April 2014 terdakwa Tarsadi bersama saksi Misja, Sunadi & Misbak mendatangi rumah saksi Narta warga setempat dengan maksud menawarkan tanah sawah yang terletak di Blok Dam Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

Setelah tawar menawar, akhirnya saksi (korban) Narta Bin Sadira setuju sewa tanah sawah garapan untuk masa tanam 2014 / 2015 @ Rp.3.000.000,- / tahun, ungkap JPU, Yuke Sinayangsiha, SH didepan Majelis Hakim, Agung Sutomo Toba, SH, MH, Dedy Muchti, N, SH, MHum dan Eman Sulaiman, SH

Namun pada saat pertengahan penggarapan sawah sekitar bulan Nopember 2014, saksi Narta kedatangan saksi Kadia yang merupakan keponakan saksi Marna, memberitahukan kepada saksi Narta tanah yang disewa itu sebenarnya milik Drs.H.Kusdiono, bebernya.

Menurutnya, saksi Marna (kakek terdakwa) sekitar bulan April 2008 telah menjual tanah yang terletak pada persil 17 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 3.653, 75 M2 kepada saksi Sutini Binti Senar melalui PPAT (AJB No.199/2008, tgl, 28 April 2008).

Kemudian sekitar bulan September 2009, saksi Sutini Binti Senar telah menjual sebagian tanah itu kepada saksi Drs.H.Kusdiono   persil 19 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 1.120 M2 seharga Rp.10.000.000,- didepan PPAT, R.Chaidir (AJB No.318/2009 tgl, 01 September 2009) yang mendapat persetujuan semua ahli waris, terangnya.

Jadi tanah yang disewakan terdakwa kepada saksi Narta MT 2014/2015) yang terletak di Blok Dam Desa Sende persil No19 kohir No.C.180 Klas.S.II milik saksi Drs.H.Kusdiono. ” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

(Mulbae)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *