Mampukah Pemerintah Konut Hentikan Peredaran Bebas Miras Untuk Cegah Kriminalitas

Lipsus, Opini955 views

Kabarone.com, Konawe Utara – Mengkomsumsi minuman yang mengandung alkohol atau memabukkan seakan-akan menjadi pemandangan biasa di masyarakat Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan dengan beredarnya minuman beralkohol dan memabukkan di kalangan masyarakat, bahkan hal ini jika dilihat dari sisi aturan tak menutup kemungkinan peredarannyapun disinyalir tak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah warung dan kios menjual minuman beralkohol yang ditemukan di wilayah ini, bahkan penjual minuman tersebut diduga kuat tak memiliki izin dari pemerintah setempat sehingga bisa dikatakan kepedulian instansi terkait masih sangat minim, terlebih lagi aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian dan BNK, Sat Pol PP, Perizinan Terpadu, setempat sudah semestinya bertindak tegas terhadap pengusaha yang tak memiliki izin menjual miras demi ketertiban di masyarakat daerah ini yang rawan terjadinya kejahatan akibat mengkomsumsi Miras.

Saat Wartawan Media ini melakukan investigasi di sejumlah tempat do Kabupaten Konawe Utara bisa dikatakan bahwa setiap desa ada penjual miras jenis Jenever yang memiliki kadar Alkohol yang tinggi, padahal hal inilah yang memicu terjadinya kriminalitas setelah mengkomsumsi Miras hati dan pikiran seseorang akan terganggu dan tak bisa dikendalikan sehingga kejahatan sewaktu-waktu bisa ia lakukan. Berdasarkan hasil investigasi Wartawan Media ini, sejumlah kasus yang terjadi seperti Penganiayaan, KDRT, diawali dengan adanya alkohol yang masuk di tubuh pelaku kejahatan tersebut (Miras), sehingga jika dipikirkan secara arif dan bijaksana, maka sudah saatnya pemerintah daerah ini melakukan pembenahan moral masyarakatnya dengan melakukan penertiban penjualan Miras dan lebih tegas lagi jika Konawe Utara dijadikan kawasan bebas Miras. Selain Miras jenis Jenever, Bir, Anggur, di daerah ini juga terdapat minuman olahan rumah tangga yang dikenal dengan nama PONGASIH dalam bahasa Indonesia Arak atau Tuak yang terbuat dari Fermentasi Beras dengan Ragi Tape sehingga jika di Komsumsi akan menyebabkan mabuk dan bahkan tak bisa mengendalikan diri.

Menurut penuturan sejumlah warga yang tak mau namanya disebutkan mengatakan, Pongasih itu merupakan minuman tradisional daerah ini sehingga sulit untuk di hilangkan, terlebih lagi masyarakat menjadikan olahan Pongasih ini sebagai mata Pencaharian mereka untuk membiayai hidup sehari-hari keluarganya sehingga jika diberikan masukan untuk menghentikan pengolahan Pongasih ini justru marah dan bahkan meminta untuk diberikan pekerjaan agar mereka bisa berhenti memproduksi dan menjual Pongasih.

Tentunya dalam hal ini pemerintah Konawe Utara sudah saatnya memberikan pemahaman kepada warganya yang memproduksi Pongasih untuk menghentikan kegiatannya itu dan menggantinya dengan bekerja dan berusaha lain yang selain bermanfaat juga halal. Bukankah dalam ajaran agama membuat, membeli, meminum Miras semuanya berdosa, dan bukankah itu haram buat di Komsumsi, jika demikian kenapa masih di lakukan, bukankah barang yang tak halal itu dilarang oleh Tuhan yang Maha Kuasa.

Bukankah Pemerintahan H. Ruksamin dan Raup memiliki Slogan KONASARA yang berarti Konawe Utara Sejahtera dan Beradab. Jika masih banyak warga yang memproduksi dan mengkomsumsi Miras maka apakah Sejahtera dan beradab itu bisa dicapai, karena sejahtera pandangan sejahtera itu bukan dilihat dari satu sisi saja, namun dilihat dari banyak sisi. Yang paling utama di perhatikan adalah sisi ekonomi kerakyatan yang merata dan berkeadilan kemudian sisi keamanan, sisi Moralitas manusianya maka baru bisa di katakan sejahtera dan beradab.

Tulisan saya ini merupakan salah satu ungkapan rasa keprihatinan saya selaku warga Konawe Utara terhadap Moralitas sekian banyaknya masyarakat di daerah ini yang masih memproduksi miras jenis Pongasih dan menjualnya kepada para penggemar Pongasih serta beredarnya Miras yang diduga ilegal. Selain itu keprihatinan saya selaku Insan PERS yang sudah cukup lama berdiam di Sulawesi Tenggara sudah melihat secara langsung kebobrokan jiwa masyarakat yang terpengaruh dengan Alkohol. Bukan hanya masyarakat atau kalangan bawah namun sejumlah pejabat, baik itu Aparat Sipil Negara (ASN) maupun sejumlah Kepala Desa dan tokoh masyarakat masih gemar mengkomsumsi Pongasih dan Miras sehingga di kwatirkan generasi mendatang akan semakin bobrok mental dan keimanannya sehingga keinginan membangun daerah dan masyarakatnya menjadi sejahtera dan beradab akan mengalami kesulitan dan kepayahan karena mental dan keimanannya rusak akibat mengkomsumsi minuman keras yang dalam ajaran agama adalah barang haram.

Untuk Pimpinan daerah ini, kiranya tulisan saya ini bisa menjadi suatu kritikan yang membangun kritis namun konstruktif, itulah harapan saya selaku masyarakat Konawe Utara yang peduli akan keadaan ini. Harapan saya yang berikutnya adalah tindakan tegas dari aparat Kepolisian, Sat Pol PP, Perizinan, dan yang terkait lainnya untuk bertindak tegas untuk mencegah kejahatan ini yang lebih di kenal dengan nama Penyakit Masyarakat atau PEKAT.
(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *