LSM Sorot Pungutan Pengayaan Pemantapan Di SMAN 1 Pasawahan Kab Kuningan Rp 800.000 Per Siswa

Investigasi, Lipsus2,898 views

Kabarone.com, Kuningan – Sekolah sebagai Wadah Lembaga Pendidikan yang bertugas untuk mencerdaskan anak bangsa, memang memiliki tanggung jawab yang besar dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah wajib belajar 12 tahun. Akan tetapi lembaga sekolah bukan berarti harus melanggar Peraturan Pemerintah yang sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah atapun Permendikbud.

Seperti temuan yang terjadi di sekolah SMA 1 Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan untuk menuju Ujian Nasional (UN), pihak sekolah meminta pembiayaan Pengayaan Pemantapan kepada Siswa sebesar Rp, 800.000 rupiah per siswa.

Tri Suknaedi selaku Kepala Sekolah SMA 1 Pasawahan saat diKonfirmasi perihal temuan tersebut mengatakan bahwa semua itu dilakukan berdasarkan Musyawarah pihak Komite dengan orang tua wali Murid.

“Semua itu kami lakukan berdasarkan hasil Musyawarah pihak Komite dengan orang tua wali Murid,” ungkapnya, Jum’at.

Iyan fs salah satu aktifis yang tergabung di LSM Gn Gk Ham menuturkan, dalam aturan juklak-juknis Anggaran Dana Bos Tahun 2016 di situ tercantum bahwa biaya Pengayaan, Pemantapan di biayai oleh Dana Bos. Adapun kekurangan karena Dana Bos tidak Bisa memenuhi, pihak Sekolah seharusnya mengajukan ke Pemerintahan.

“Yang menjadi pertanyaan, adanya pembebanan terhadap siswa di SMA 1 Pasawahan sebesar Rp. 800.000 Rupiah untuk biaya Pengayaan, Pemantapan itu dilakukan berdasarkan memakai aturan yang mana?” ungkapnya tegas.

Biaya penyelenggaraan ujian nasional menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh ada pungutan apa pun untuk penyelenggaraan ujian nasional.

Larangan pungutan untuk ujian nasional 2012 itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah

Pada Pasal 27 peraturan itu dinyatakan, pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orangtua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

UN merupakan kegiatan rutin, bagian dari proses belajar. ”Sekolah tidak usah berlebihan dalam kegiatan pemantapan. Persiapannya bisa dilaksanakan dalam proses belajar-mengajar di sekolah sehingga tidak perlu biaya tambahan,”

Anggaran UN yang disiapkan pemerintah dinilai sudah mencukupi untuk penyelenggaraan UN hingga ke sekolah-sekolah, termasuk untuk membayar biaya pengawas. Karena itu, pungutan untuk pembiayaan UN kepada siswa dan orangtua tidak diperkenankan.

Untuk pemantapan, pemerintah daerah bisa membantu kucuran dana untuk uji coba atau try out sekitar dua kali atau lebih. Adapun pemantapan bisa dilakukan dalam kegiatan belajar rutin karena kisi-kisi soal UN sudah diberikan BSNP

Melihat apa yang terjadi di sekolah SMA 1 Pasawahan sudah barang tentu menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah, karena secara aturan dana bos yang di luncurkan untuk pembiayaan pemantapan pengayaan sudah di biayaai dari dana bos pusat dan semestinya kalaupun ada dana komite harusnya sudah masuk dalam RKAS jangan sampai ada pungutan untuk kegiatan di tengah perjalanan akhir tahun, dan kami berharap pemerintah jangan sampai tutup mata “ pungkasnya. (ujang/waim/fajar/hendra )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment