Kepala SMAN 1 Arjawinangun Akui Lakukan Pungutan Rp 1 Juta

Investigasi, Lipsus6,834 views

Kabarone.com, Cirebon – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI) Kabupaten Cirebon, memenuhi panggilan mediasi Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC) Selasa, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Drs. H. Suharyono, M.MPd, mengakui  telah mengutip uang dari peserta didik berkisar Rp.100 ribu sampai dengan Rp. 1 juta kepada semua peserta didik. Tetapi menurutnya tidak ada unsur paksaan.

Menurut Suharyono, itu bukan pungutan tetapi sumbangan pembangunan mengambil sumber dana pendidikan menengah diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaran Pendidikan.

“Juga mengacu pada Kemendikbud RI No.44/2012,  Perda Kab.Cirebon No.13/11 & Statemen Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Dr. Asep Hilman, M.Pd tanggal, 20 Agustus 2015 pada acara Bintek BOS disebuah hotel di Bandung,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa dalam PP No.17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaran Pendidikan tertuang pada bagian ke 6 Komite Sekolah / Madrasa pasal 196 ayat 7 menyebutkan pendanaan pendidikan melalui komite dapat bersumber dari pemerintah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat & sumber dana lain yang sah.

“Sedang Kemendikbud RI No.44/2012,  pasal 1 ayat 3 menyebutkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,” tegasnya.

“Adapun Perda Kab.Cirebon No.13 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Pendidikan. Bab XII Tentang Pendanaan Dana Pendidikan pasal 36 ayat 6 menyatakan apabila kebutuhan sekolah. Yang tertuang dalam RKAS belum dapat terpenuhi oleh pemerintah, maka satuan pendidikan dapat memperdayakan bantuan dari orang tua siswa dan masyarakat melalui komite sekolah,” tadasnya.

Lanjutnya, dalam Pasal 36 ayat 7 menyebutkan bagi orang tua siswa yang tidak mampu, dibebaskan dari segala bentuk kewajiban atau pungutan. Sedang  statemen Kadisdik Propinsi  Jabar bantuan pemerintah, dana partisipasi masyarakat dan CSR.

Sementara itu Ketua LSM APTI Kabupaten Cirebon, Sukadi menyatakan apa yang disampaikan itu benar tetapi masih ada peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pihak sekolah mendukung kegiatan sekolah yang sifatnya positif. Akan tetapi tidak tertuang pihak sekolah yang sifatnya melegalkan sumbangan atau pungutan.

“Begitu juga PP No.66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP No.17/2010 Tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan tersebut tidak ada yang menyebutkan yang melegalkan pungutan atau sumbangan,” terangnya.

“Jadi apa yang telah dilakukan versi pihak sekolah sumbangan Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 1 juta tersebut merupakan perbuatan melawan hukum pelanggaran tindak pidana,” tegas Ketua LSM APTI Kabupaten Cirebon, Sukadi.

Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Walim, SH, MH yang memediasi kedua belah pihak mengatakan, kedua belah pihak masing-masing mempunyai argumen dan dasar hukum. Akan tetapi menurutnya yang perlu dipahami sebagai pedoman itu peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi dasar-dasar pegangan pihak sekolah hanya PP & Perda itu lemah. Apalagi PP No.66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP No.17/2010 Tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan tersebut tidak ada yang menyebutkan melegalkan pungutan atau sumbangan,” tegasnya.

“Ditambah Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pihak sekolah mendukung kegiatan sekolah yang sifatnya positif. Akan tetapi tidak tertuang pihak sekolah yang sifatnya melegalkan sumbangan atau pungutan,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment