Diduga Pakai Ijasah Palsu, Pemenang Pilkades Tanjung Laimeo Terancam di “POLISIKAN”

Investigasi, Lipsus3,557 views

Kabarone. com, Konawe Utara – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 28 Februari 2017 kini telah selesai. Namun dibalik perhelatan pesta demokrasi tersebut menyisakan berbagai persoalan yang timbul mulai dari pasca persiapan pilkades sampai berita ini diturunkan.

Salah satu bukti permasalahan yang sedang terjadi adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Abidin oknum calon kepala desa nomor urut dua di desa Tanjung Laimeo kecamatan Sawa kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya politik uang, oknum tersebut diduga memiliki ijazah bodong atau bisa dikatakan ijazah Aspal ( Asli tapi Palsu). Hal tersebut sebagaimana yang telah dikatakan oleh warga desa tanjung laimeo bahwa ijazah milik saudara Abidin perlu ditindak lanjuti karena dia hanya sekolah sampai kelas 3 SD yaitu di SD Negeri Sawa, tapi kenapa bisa ada ijazah paket B dan C, ungkap warga yang tidak ingin dimediakan identitasnya.

Ditambahkan, Tahun lahir saat Abidin mendaftar di SDN Sawa adalah 1967 tapi di ijazah paket B dan Pakec C tertulis lahir tahun 1973, ini membuktikan ada indikasi ijazah milik Abidin diduga ijazah Aspal dan harus diproses secara hukum, tegas Aras Moita kepada media ini Senin (6/3/2017).

 Ijasah yang di duga Palsu milik Abidin. Doc. Andi Jumawi.
Ijasah yang di duga Palsu milik Abidin. Doc. Andi Jumawi.

Aras menegaskan kembali terkait kasus dugaan politik uang dan ijazah yang diduga Bodong sedikit hari akan diserahkan kepada pihak penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban pembohongan data, ungkapnya. Junaidi kepala PKM maju jaya desa Otole kecamatan Lasolo mengatakan saya memproses ijazah abidin setelah saya menerima berkas dan data identitasnya lalu dia ikut ujian paket B dan akhirnya Abidin lulus ujian.

Sementara Djohanis yang ditemui pada kamis 2 pebruari 2017 dikediamannya mengungkan saudara Abidin tidak tamat SD dia sekolah hanya sampai kelas 3 Sekolah Dasar Negeri Sawa. Adapun dimana dia memperoleh ijazah Tingkat Sekolah Dasar, Itu karena saya yang uruskan ijazah paket A (setara sekolah dasar) yang mana waktu itu Abidin tidak lagi sekolah sehingga saya ambil saja identitas dirinya lalu kami kirim ke Jakarta dan akhir ijazah paket A an. Abidin , saya langsung berikan kendatipun dia tidak mengikuti ujian paket, beber Djohanis mantan guru SDN SAWA.

Dari hasil investigasi, Media ini menemukan adanya kejanggalan terhadap ijazah milik oknum calon kepala desa tanjung laimeo nomor urut dua. Sesuai data yang diperoleh dari beberapa narasumber menunjukkan tahun kelahiran oknum tersebut berbeda antara saat masuk Sekolah Dasar Negeri Sawa tertulis 1967 sementara tahun lahir yang tertulis di dalam ijazah paket B dan C adalah 1973.

Hal tersebut membuktikan adanya dugaan ijazah Aspal (Asli tapi palsu). Sehingga warga masyarakat desa tanjung laimeo mengancam dengan adanya bukti-bukti tersebut dalam waktu dekat mereka akan serahkan kepada pihak penegak hukum.(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *