Ketua Badan Propemda, Supirman, SH : Jika Melanggar Perda Pengembangan Perumahan Bisa Di Pidanakan

Kabarone.com, Cirebon – TPU Perumnas Bumi Arumsari Tidak Layak , meski sejak tahun 1995/1996 Perumahan Bumi Arumsari dibangun oleh developer Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasiomal (Perumnas) Regional IV Cirebon sampai sekarang masih menyisakan pesoalan tanah pemakaman umum (TPU).
Sebab fasiltas umum (fasum) & fasilitas sosial (fasos) seperti TPU yang diberikan developer PT Perum Perumnas lokasinya tidak layak dan ditolak warga/konsumen, kata Camat Talun, Drs. H.Nanang S, MSi, kepada rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Rabu, 8/11-2017 di ruang kerjanya Camat Talun.
Hal tersebut mengutip statement Kuwu Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Ja’a Selamet Salamudin di saksikan Sekretaris BPD, H Suminta, Kasus Arumsari, Ratmaja dan perwakilan konsumen Mulyana Sadja saat melakukan kunjungan ke tanah yang dibeli PT. Perum. Perumnas di Dusun Plaosan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon untuk TPU konsumen Bumi Arumsari.
Menurut Camat Talun, Drs.H. Nanang S, MSi fasum fasos perumahan Bumi Arumsari sudah di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. ” Namun serah terima fasum fasos perumahan Bumi Arumsari belum tahu seluruh nya atau sebagian,” ungkap Nanang menjawab pertanyaan Pandi anggota Propemda.
Sedangkan kondisi saluran, taman dan fasum fasos lainnya hingga sekarang ini nampak amburadul seperti jalanan perumahan rusak serta badan jalan banjir saat musim hujan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang pindah-pindah serta tidak memadai, ucapan salah seorang konsumen perumahan Bumi Arumsari, Mulyana Sadja.
Kalau benar fasum fasos perumahan Bumi Arumsari sudah diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, maka patut dipertanyakan dan curiga. ”Patut diduga tejadi KKN,” tandas Mulyana Sadja.
Seharusnya lembaga publik transparan sesuai amanat UURI No.14 Tentang KIP, termasuk Perum Perumnas seyognyalah memahami isi UURI Nomor 14 tentang KIP, kalau lembaga publik sudah mengerti, maka ada kewajiban badan publik yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berbeda di bawah kewenangannya kepada masyarakat, ungkapnya.
Sementara Ketua Propemda DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman, SH kalau ada pengembangan belum memenuhi kewajiban menyediakan fasum fasos, maka bisa di sanksi berupa pidana atau izin nya dicabut.
Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU 2 % berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 1997 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum oleh Perusahaan Pengembang Perumahan, tegas Tong Eng panggilan akrab Supirman.(Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *