WN Malaysia Gugat PT Vintec Indomobil di PN Jakpus

Hukum818 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengacara Soltan Aruan, S.H., David M Aruan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Soltan Aruan & Partner meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, untuk konsisten memutuskan permohohan fiktif positif yang diajukan kliennya yaitu Adam C Mohan.

Untuk diketahui perkara Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas tidak dikabulkannya melakukanya perundingan tetapi tidak ada hasil, sehingga sekarang ini dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwarkata. Namun permohonan Direktur Pengawasan Depnaker Republik Indonesia dengan Kewenangannya untuk melakukan Pemeriksan Terhadap PT Vantec Indomobil Logistic, Namun tidak ada respon , maka akhirnyaa Adam C. Mohan melalui Kuasa Hukumnya Soltan Aruan, SH, David M Aruan, SH MH dari Kantor Advokat Soltan Aruan & Partner, mengajukan Gugatan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No Rek Perk. 18/P/PP/2017 /PTUN-Jkt.

Selanjutnya Adam C Mohan yang didampingi kuasa Hukumnya soltan Aruan SH , David M Aruan, SH MH dari Kantor Advokat Soltan Aruan & Pather, mengatakan dirinya tidak pernah lelah memperjuangan Kebenaran dan Keadilan.

Warga Negara Asing Itu yang akan menjadi warga Negara indonesia mempunyai hubungan kerja dengan PT Vantec Indomobil Logistic sejak tahun 2012. “Berdasarkan Letter Of Acknowledgement 13 febuari 2012 dengan Jabatan sebagai Direktur Opresional,” ungkap Adam, yang didampingi Kuasa Hukum nya soltan Aruan didepan seluruh awak media saaat jumpa pers Direstoran di RM Handayani Matraman Jakarta Timur.

Adam menambahkan, “Perjuangan Pertama yang saya lakukan adalah mendirikan sampai beroperasionalnya PT Vantec Indomobil Logistic di Purwakarta, yang merupakan Prusahaan Join Venture Antara Vantec Coporation, Japan dengan Indomobil,” katanya.

“Namun Keberhasilan Adam C Mohan ini tidak di Apresiasi Prusahaan dengan bentuk penghargaan,” Imbuhnya.

Kuasa hukum Adam yaitu Soltan Aruan menambahkan , “hal ini dapat dibuktikan dengan 5 lima Employment Agreement tahun 2013 s/d 2017 sekaligus pada bulan Febuari 2017 untuk ditanda tangani di rumah Adam C Mohan. Pada waktu itu Adambaru pulang dari Rumah sakit akibat Stroke dalam proses penyembuhan, selanjutnya Adam menantandatangani Employment Agreemen tersebut padahal Employment Agreement ini sudah lampau yang seharusnya ditanda tangani tahun 2013 tahun 2014 tahun 2015 tahun 2016.”

“Setelah Mulai pulih dari sakit stroke kemudian mempelajari Employment Aagreement atau perjanjian Kerja ternyata ditemukan pelanggaran pelanggaran terhadap ketentuan Perundang undangan No 33 tahun 2003 tentang tenaga kerjaaan Jo Praturan Menteri Tenaga Kerja No 16 tahun 2015 tentang penggunaan Tenaga Kerja,” Katanya.

“Pelanggaran-pelanggaran ini berkaitan dengan kepenerimaan Negara sebesar USD 1.200/per tahun , IMTA (izin memperkerjakan Tenaga Kerja Orang Asing) Pajak dan status Adam yang sewaktu waktu dapat di deportasi,” tuturnya.

Selain itu kuasa hukum Adam yaitu Soltan Aruan bersama David melanjutkan, menggugat perbuatan Melawan Hukum di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengaan No perkara 622 /PDTG/ 2017 / PN Jak PST dengan tergugat 1 , PT Vantec Indomobil Logistic dan Tergugat 11 , Presiden Direktur Makoto Ishimaru yang juga tenaga kerja Asing salah satu tuntutanya adalah Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp 32.328.112.000.
(Tiga puluh dua miliyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus duabelas Ribu rupiah), pungkas Soltan.(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *