Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Mengamankan Hadi Wijaya Terpidana Kasus Dugaan Penipuan

Hukum1,153 views

Tim gabungan Kejaksaan, Selasa (1/3) siang berhasil mengamankan Dirut PT Duta Elvin Permai (DEP) Hadi Wijaya terpidana kasus dugaan penipuan penggelapan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto melalui Kasi Pidum Agus Setiadi, membenarkan tim jaksa telah mengamankan terpidana Hadi Wijaya yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hadi Wijaya, yang dihukum satu tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 210.K/Pid/2008 tanggal 16 November 2009‎ itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 14.00 waktu setempat,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Agus Setiadi, Rabu (2/3).

Agus menyebutkan, saat diamankan yang bersangkutan saat itu sedang berada di sebuah warung makan Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur. “Tidak ada perlawanan dari terpidana saat diamankan oleh tim jaksa yang telah memantau yang bersangkutan beberapa waktu sebelumnya,” katanya.

Terpidana Hadi Wijaya hari ini juga langsung dibawa ke Jakarta oleh tim jaksa dengan menggunakan pesawat Garuda terakhir dari Balikpapan. “Setibanya di Jakarta yang bersangkutan malam ini juga rencananya segera akan kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” tegasnya. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *