Terdakwa Pembunuh Petugas Pajak Dituntut Hukuman Mati

Hukum1,416 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Setelah 3 kali ditunda, sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan (Alm) dan Sozanolo Lase (Alm) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Tuntutan kepada terdakwa Agusman Lahagu, 48, alias ama teti dengan di tuntut hukuman Mati.

Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan saksi – saksi yang dihadirkan dipersidangan, maka JPU berkesimpulan menyatakan terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Teti (48) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 340 junto pasal 55 (1), Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ada pun barang bukti berupa satu bilah pisau, besi, satu buah bongkahan batu.

Pengamatan KabarOne sidang tuntutan yang berlangsung di Ruang cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli sore itu, di jaga ketat oleh sejumlah personil polisi dari Mapolres Nias.

Sementara terdakwa lain, Bedali Lahagu, 43, alias ama Yusu di tuntut hukuman seumur hidup dengan di jerat pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 (1) Ke-1. Sedangkan ketiga lainnya, Anali Zalukhu, 19, Alias Ana
Budi Rahmat Gulo, 21, alias Rama dan Desima Lahagu, 25, alias Dedi
di tuntut hukuman 15 Tahun Penjara, dengan dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 (1) Ke-1.

Sebelum sidang di tutup Majelis Hakim, yang diketuai oleh Nelson Angkat, SH, MH dan dianggotai oleh Hendra Sipayung SH MH dan Agung Laia SH MH, pun mengundur sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) hingga hari Kamis (26/1).

Lebih lanjut di tambahkan oleh, Kepala seksi Pidana Umum ( KASIPIDUM) Rifqi Leksono kepada KabarOne menjelaskan bahwa tuntutan yang sudah di bacakan oleh JPU sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namum pihaknya juga tetap memberi kesempatan bagi penasehat hukum untuk memberikan pembelaan.

” Secara Ketentuan kita akan tetap melengkapi itu, artinya pembelaan dari penasehat hukum ke lima terdakwa. ” Ucap Rifqi.

Atas Tuntutan yang di bacakan oleh JPU kepada kelima Terdakwa, Aferius Gea, SH, MH selaku penasehat Hukum Terdakwa merasa keberatan. Menurutnya tuntutan yang di berikan kepada Agusman Lahagu tanpa memperhatikan istilah Kriminologi dan Fiktimologi dalam hukum pidana.

” Khusus Agusman Lahagu, Pasal 338 mengenai pembunuhan biasa, sementara karna di sebutkan pembunuhan berencana maka kami analisis kembali di nota pembelaan. ” Ucapnya.

Dianya juga menduga bahwa hal ini ada intervensi dari atas, melihat kedua korban adalah pegawai pemerintah. ” Saya bukan menuduh ya, tapi dugaan saya begitu, bisa saja dari pihak-pihak kantor pajaknya. ” Sebut Gea (K0rn3l)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *