Sidang Lanjutan WN Hong Kong, Kuasa Hukum Togap Panggabean Sampaikan Duplik

Hukum1,037 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kepemilikan 520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung, Selasa (7/6).

Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Togap Panggabean membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, Togap Panggabean meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta mengembalikan nama naik terdakwa. Ia juga berharap, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki itu diminta cermat dalam menyusun putusannya, atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap kliennya.

“Kami yakin hakim dapat melihat kebenaran dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Tidak hanya menyampaikan sejumlah kejanggalan yang disampaikan JPU, dalam duplik pun disampaikan mengapa sejumlah barang bukti tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, menurut Togap barang bukti tersebut dapat menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menerima dan menyimpan narkoba di kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 pada September 2015.

Barang bukti tersebut adalah rekaman CCTV Apartemen Ibis, surat kontrak sewa menyewa kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 antara Li Cun Kit dengan Wili Tan serta surat pengiriman dan penerimaan barang dari Ali Baba yang diterima langsung Li Cun Kit di Apartemen Ibis.

“Apabila rekaman CCTV Apartemen Ibis dihadirkan dalam persidangan dapat menjawab pertanyaan siapa dan bagaimana paket narkoba itu diterima dan bisa masuk ke dalam kamar Apartemen Ibis Nomor 1123. Rekaman itu juga dapat membuktikan beberapa kejanggalan keterangan saksi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian dalam persidangan,” ungkapnya.

“Berdasarkan kejanggalan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, kami tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan dalam sidang sebelumnya,” pungkasnya.(sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *