Polisi Kawal Kurator Pengambil Alihan Aset Debitor Pailit CV 369

Hukum802 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Polres Bojonegoro kawal Kurator CV 369 Tobacco saat melakukan pengambil alihan aset milik Debitor Pailit, hari ini, Jumat (03/02/2017). Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Tegus Santoso, SE pimpin anggota yang mengawal jalannya eksekusi yang melibatkan gabungan anggota Polres Bojonegoro dari beberapa fungsi.

“Untuk menghindari adanya perlawan maupun kericuhaan dari pihak pailit saat dilakukan eksekusi, kami lakukan pengawalan jalannya eksekusi”, ucap Kompol Teguh.

Aset-aset milik Debitor Pailit yang diambil alih oleh Kurator kali ini yaitu 4 bidang tanah beserta bangunan rumah yang berada di atasnya yang terletak di Jalan WR Supratman, Jalan Rajawali Kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro ( SHM No.588 dengan luas 194 M2), Jalan Hayam wuruk kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro (SHM N0.834 dengan luas 142 M2), Jl. Sawunggaling No.44 Kel.Kadipaten Kecamatan Bojonegoro (SHM No.044 dengan luas 1.690 M2).

Pengambilahan aset ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya dalam perkara yang teregister No.12/- P d t . S u s – P a i l i t / 2 0 1 6 /  PN.SbyJo.No.12/PKPU/2016 sejak 24 Oktober.

Muhamad Arifudin SH, selaku Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan menyatakan dalam pelaksanaan pengambilalihan 4 (empat) aset debitor pailit. Dalam penyegelan tidak ada perlawanan dari pihak debitor pailit karena sudah kosong. Tapi ada beberapa penjaga (waker) yang ada di dalamnya.

Arifudin menambahkan, proses pengambil alihan asset milik Debitor Pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati) harus dilakukan. Sebab, kata dia, setelah adanya putusan pengadilan, maka Debitor Pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati) demi hukum tidak mempunyai kewenangan melakukan pengurusan harta kekayaan CV. Dan kepengurusan terkait harta kekayaan debitor demi hukum beralih kepada kurator.

Debitor pailit juga di bawah pengampuan kurator. Mereka dianggap tidak cakap secara hukum untuk melakukan semua tindakan hukum, termasuk kepemilikan terhadap seluruh asset CV, maupun tindakan hukum lainnya.

Pengambil alihan aset berupa beberapa tanah dan bangunan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses kepailitan terhadap CV 369 Tobacco Goenadi (dalam Pailit) dan Leny Hendrawati (dalam Pailit).

Sebagai konsekuensi dari kepailitan, adalah pemberesan. Yaitu penjualan terhadap semua aset milik debitor pailit, yang dilakukan oleh kurator untuk membayar seluruh utang, termasuk untuk membayar semua kewajibannya kepada karyawan. Jadi kedepannya akan dilakukan verifikasi aset untuk kemudian dilakukan pemberesan.

Sampai saat ini, jumlah utang debitor pailit mencapai lebih dari Rp 300 miliar, yang mengajukan tagihan melalui kurator dan telah diakui oleh kurator. Termasuk kewajiban kepada karyawan yang mencapai hampir Rp 12 miliar.( DAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *