PN Lamongan Gelar Sidang Laka Lantas Yang Menewaskan Pengemudi Bella

Hukum971 views

Kabarone.com, Lamongan – Kejadian kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang baru-baru ini terjadi dan menewaskan Rozikin (60) pengemudi Becak Motor atau Becak Le’e Lamongan (Bella), warga Desa Japerejo Kecamatan Pemotan Kabupaten Rembang Jawa Tengah kembali memasuki persidangan. Terdakwa Eli Nur bin Sutopo (30) asal Kampung Sidokumpul RT 04 RW 01 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kembali di dudukkan pada kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widarti, SH., MH dan didampingi 2 orang Hakim Anggota mengagendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang “Cakra” Pengadilan Negeri Lamongan, hari Kamis (14/7).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Suprayitno, SH menghadirkan seorang saksi sesama pengemudi Bella, Sunjali. Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, saksi mengatakan melihat kejadian Laka dari arah berlawanan. Mengetahui hal tersebut, karena saksi juga merasa ketakutan melihat kejadian itu, memutuskan untuk memanggil teman yang sama-sama pengemudi Bella.

“Saat itu saya melihat kejadian tersebut dan posisi saya arah berlawanan dengan posisi terdakwa maupun korban,” ungkap Sunjali saat ditanya oleh Hakim Anggota.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat itu ada perbedaan antara keterangan terdakwa dengan berkas perkara persidangan mengenai jumlah santunan yang diberikan keluarga terdakwa kepada keluarga korban.

“Saat itu keluarga saya memberi santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban,” jawab terdakwa. “Didalam berkas ini kok ndak sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, lalu menyampaikan meminta JPU untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Ditanya mengenai kronologi kejadian laka maut itu, Eli Nur mengungkapkan jika dirinya saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 KM/jam. “Saat itu, sebelum terjadi kecelakaan, saya melihat anak kecil memakai sepeda angin (Ontel) dengan berbaju serba hijau melintas,” akunya dihadapan hakim.

Saat itu, tambah Eli, saya sudah membunyikan klakson 2 kali tapi anak tersebut tidak mau menghindar, malahan dia menertawakan saya dengan suara lantang dan akhirnya saya tak bisa kontrol bahwa didepan ada seorang pengemudi Bella.

“Saat itu saya panik, takut dan memilih untuk menghindar tanpa menggunakan rem ke arah kiri, saat itu pula kejadian kecelakaan tersebut terjadi. Waktu itu saya tidak mengetahui jika disitu ada korban, dan saya tidak melihat sama sekali,” akunya.

Terdakwa saat ditanya oleh Hakim Anggota mengenai keberadaan anak kecil yang memakai pakaian serba hijau itu, kembali mengaku jika Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu memang rawan dan sering sekali terjadi seperti itu. Itupun dibenarkan saksi Sunjali.

“Saya tidak tahu jika sebelum kejadian ada seorang anak kecil yang melintas memakai serba hijau seperti yang dikatakan terdakwa. Yang pasti, tempat itu memang rawan terjadi seperti itu. Saya takut melihat kejadian itu,” jelas Sunjali saat memberikan keterangan dihadapan Hakim Anggota.

Sekedar diketahui, saat kejadian Senin (14/3), korban saat itu menunggu penumpang(Mangkal) dan berdiri di samping Bella, tiba–tiba ditabrak sepeda motor dari arah timur. Korban setiap harinya memang bekerja sebagai pengemudi Bella di lokasi Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan (PPDI) di Jompong Kecamatan Brondong.

“Tiba-tiba, ketika berdiri di samping Bella, muncul dari arah Timur sepeda motor Yamaha Mio No.Pol: S 3592 KM yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan tinggi. Semakin tak terkendali, sepeda motor yang dikendarai Eli itu kemudian menabrak korban yang berada berdekatan dengan tempat Pusat Pemasaran Distribusi Ikan Brondong, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Sunjali. (As/ful).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *