Perkara Penyerobotan Tanah Mandeg di Polres Indramayu  

Hukum1,374 views

Kabarone.com, Cirebon – Motto revolusi mental Polri, ternyata hanya sekedar slogan saja bila melihat pengaduan dari masyarakat tentang kasus Penyerobotan Tanah sawah seluas + 1,600 Ha yang diduga dilakukan terlapor H. Mansur warga  Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat pada tanggal, 28 April 2014 lalu sampai sekarang mandeg.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMW City  Cirebon, Endi Rohendi  menyatakan setelah melihat bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin tersebut yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat patut dipertanyakan, karena lebih dari satu tahun perkaranya “jalan ditempat.”.

“Mengingat perkara terlapor H. Mansur warga  Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu yang  dilaporkan korban Rajab Bin H. Arun warga Dusun Patrol RT.007 RW.003 Desa Patrol Kec. Patrol Kab. Indramayu ternyata, perkara penyerobotan tanah sudah lebih dari 1 (satu) tahun hanya “jalan di tempat” dan patut dipertanyakan perkembangan hasil penyidikannya,” kata Ketua LSM BWM City Cirebon, Endi Rohendi.

Menurutnya LSM bagian dari peran serta masyarakat, berdasarkan payung hukum yaitu Undang Undang (UU) Dasar Republik Indonesia RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat di Instansi Pemerintah dan Swasta. (Sebagai Pengawasan Masyarakat Secara Melekat)  dan Polri sebagai lembaga publik pemerintah “wajib” transparan dalam melaksanakan progres kinerjanya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka lembaga publik pemerintah termasuk Polri tidak lagi “main petak umpet” dalam menangani kasus. Seharusnya  setiap dumas (pengaduan masyarakat), setiap penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Apalagi  adanya  Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin tersebut, terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat pada tanggal, 28 April 2014 dengan pelapor Rajab Bin H. Arun warga Dusun Patrol RT.007 RW.003 Desa Patrol Kec.Patrol Kab.Indramayu Jawa Barat, maka seharusnya berkas perkaranya sudah selesai digelar di pengadian negeri,” ungkapnya.

“Karena mandegnya perkara penyerobotan tanah sudah lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak ada SP2HP, maka kinerja para anggota reserse kriminal Polres Indramayu perlu diperiksa propam, mengingat dalam penangannya terlihat tidak wajar dan tidak sesuai protap penyidikan itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Dibuatnya  undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, untuk ditaati  serta  dilaksanakan dan bukan dilanggar. Apalagi lembaga Polri seharusnya hukum sebagai panglimanya demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penyidik  segera meminta keterangan kepada orang – orang yang terlibat dan mengetahui dalam persoalan tanah tersebut seperti Kuwu Desa Sidamulya,  Sobana dengan warga Desa Sidamulya, H. Darya  &  Hj.Utiah  selain nama – nama tersebut, juga masih ada 6 (enam) nama – nama lain yang tidak kalah penting untuk dimintai keterangan dalam perkara penyerobatan tanah milik Rajab Bin H. Arun,” pungkasnya. (Mulbae)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *