Percepat Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Kejagung Kirim Tim Penyidik Periksa 20 Orang Saksi

Hukum2,135 views

Kabarone.com, Jakarta – Dalam Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung Tahun Anggaran 2012, Kejaksaan Agung RI mengirim Tim Penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Dalam rangka percepatan proses penyidikan, telah dikeluarkan Surat Tugas kepada Tim Penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan Saksi, di Kejaksaan Tinggi Lampung dimana pada tanggal 03 Nopember 2015 telah diagendakan pemeriksaan Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, SH MM MH

Ke 20 Orang saksi itu diantaranya yakni Yogi Alvino Kurniawan (Swasta), Lasnawati (PNS pada Kesbangpol Propinsi Lampung), M. Indra Budiman (Kepala Biro Keuangan Propinsi Lampung), Abdullah (Bendahara APBD Tahun 2011-2012 Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), M. Irsan (Staf Bidang Diknas Propinsi Lampung), Marzuki Ali (Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Irhana Yusuf (Sekretaris Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Jonisdar (Ketua Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Heli Novianto (Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Grace Kelly Basri (Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Maediandra Eka Putri (Sekretaris Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung),· Yuliansyah Noor (Panitia Pemeriksa Hasil Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Siti Maidasuri (PPK pada Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Kusairi (Honorer pada dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Suhartono (Swasta), Dodi Aryanto (Honorer pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Ade Setiawan (Honorer pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Bambang Abimanyu (Honorer pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), Dian Catur Kurniawan (Honorer pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung), dan Ahmad Bastian (Honorer pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung)

“Kita masih menunggu informasi dari tim penyidik atas jumlah Saksi yang hadir serta pokok pemeriksaannya,” katanya Amir Yanto kepada kabarone, Rabu.

Amir Yanto mengungkapkan, pelaksanaan Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi Kabupaten Kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan Topi, Baju Seragam Pria, Baju Seragam Wanita, Baju Pramuka Pria, Baju Pramuka Wanita, Dasi untuk pria dan wanita, Ikat pinggan, dan Tas

“Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta mark up dan telah ditetapkan 4 orang sebagai Tersangka,” jelas Amir.

Empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu yakni EH Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Propinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015, T  Pejabat Bupati Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015, MH Wiraswasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015, dan ASSR  Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. (sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *