Pengadilan Tinggi Medan Nyatakan Pertimbangan Hakim Armansyah Siregar SH MH & Mince S Ginting Keliru

Hukum1,572 views

Kabarone.com, Labuhanbatu – Melalui putusan nomor 463 / PID.SUS / 2015 / PT.MDN pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Armansyah Siregar, SH, MH, Jhonson FE Sirait, SH, dan Mince S Ginting, SH dinyatakan keliru oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya, Majelis Hakim dalam perkara nomor 159/Pid.Sus/2015/PN-RAP itu menyatakan barang bukti sabu 30 gram bukan milik terdakwa Syirwan Sabran tanpa adanya saksi yang menguatkan alibi terdakwa.

“Majelis Hakim tingkat pertama dengan serta merta menyatakan bahwa barang-barang bukti tersebut bukan milik terdakwa, tetapi milik Jahar alias Bejo alias Ja dan Joy alias si Joy. dan para saksi tidak ada yang menerangkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang keliru,” ucap Majelis Hakim PT Medan dalam putusannya nomor 463 / PID.SUS / 2015 / PT.MDN.

 

Informasi yang dihimpun, hingga Senin (14/9), melalui putusan 463 / PID.SUS/2015/PT.MDN yang diucapkan pada tanggal 28 Agustus 2015, terdakwa Syirwan Sabran divonis pidana penjara 8 tahun. Sementara, dalam putusan 159/Pid.Sus/2015/PN-RAP, terdakwa Syirwan Sabran divonis 1 tahun dari 14 tahun pidana penjara tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

 

Humas PT Medan, Bangun Ginting, SH yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya menyebutkan, dirinya harus mencari dan membaca putusan tersebut untuk memberikan penjelasan. Dia menyebutkan, setiap putusan PT Medan dapat didownload oleh setiap lapisan masyarakat sehari setelah diucapkannya putusan.

 

“Besoklah ingat kembali. Inikan sudah bukan jam kerja, harus saya cari lagi putusannya. Biasanya sehari setelah putusan sudah diupload,” kata Bangun Ginting saat ditanya kebiasaan PT Medan mengupload putusan di website.

Sekedar untuk diketahui, vonis pidana penjara  1 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Armansyah Siregar atas perkara terdakwa Syirwan Sabran hingga saat ini masih menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Selain vonis 1 tahun atas kepemilikan 30 gram sabu, vonis tersebut sangat kental dengan dugaan intervensi suap sebesar Rp.300 juta yang juga diduga mengalir kepada sejumlah LSM dan wartawan.

 

Pertimbangan hukum vonis 1 tahun dari 14 tahun pidana penjara terdakwa Syirwan Sabran diambil melalui dissenting opinion oleh Hakim Jhonson FE Sirait. Dikarenakan kalah suara, (voting, -red) dengan Hakim Armansyah Siregar dan Mince S Ginting, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Ambar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) dengan subsidair kesatu Pasal 112 ayat (2) dan subsidair kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Oleh pertimbangan itu, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat. Ironinya, sekalipun terdakwa Ambar dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim bukannya membebaskan terdakwa dari hukuman tetapi malah menghukum terdakwa Ambar selaku anggota Polri, Resor Labuhanbatu itu menggunakan pasal diluar dakwaan JPU Kejari Rantauprapat, yakni Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Armansyah Siregar, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota I, Jhonson FE Sirait, SH, dan Hakim Anggota II, Mince S Ginting, SH dalam salinan putusannya. (habibi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *