Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Ivan Haz 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum845 views

Kabarone.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap Toipah, pembantunya.

“Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dalam penjara,” ujar hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan, Kamis, 11 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Yohanes, kekerasan yang dialami Toipah berdampak secara psikologis. Akibat penganiayaan itu, Toipah mengalami trauma berat dan cenderung
takut bertemu orang lain. Meski begitu, kata Yohanes, penganiayaan yang dilakukan Ivan tidak menimbulkan gangguan permanen yang berakibat pada gangguan aktivitas pada Toipah. “Karenanya dakwaan primer harus diabaikan,” kata dia.

Hal yang meringankan vonis Ivan, adalah karena ia belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mempertimbangkan upaya damai yang dilakukan Ivan dengan membayar ganti rugi kepada Toipah sebesar Rp 150 juta dan Rp 50 juta untuk dua pembatunya yang lain: Endang Suswati dan Rasmi.

“Tapi penyelesaian perdata itu tak menghapus proses pidana,” kata Yohanes.

Ivan yang datang mengenakan kemeja lengan panjang dan celana denim tampak khusyuk selama persidangan berlangsung. Usai pembacaan putusan, ia berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan tak akan mengajukan banding.

“Dengan mengucapkan bismillah saya ucapkan menerima putusan majelis hakim,” ujar Ivan.

Kuasa hukum Ivan Haz, Firman Wijaya, menyesalkan pertimbangan hakim yang mengabaikan upaya damai yang sudah terjalin antara Ivan dan Toipah. Menurut dia, sistem peradilan Indonesia mestinya menerapkan restoratif justice system yang tak harus memidakan seorang terdakwa.

“Harusnya hakim bergerak ke arah sana,” kata dia

Putusan itu sesuai dakwaan subsider tentang kekerasan berlanjut dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam sidang pembuktian, Fanny terbukti menganiaya Toipah selama delapan kali sepanjang Juli-September 2015.

“Keterangan ahli menyatakan adanya luka baru dan lama,” kata Yohanes.

Jejak penganiayaan terhadap Toipah terekam dari hasil visum tim dokter Rumah Sakit Polri. Hasil pemeriksaan itu menyatakan Toipah mengalami kekerasan secara berulang yang ditandai luka memar pada daun telinga sebelah kiri, pipi kiri dan kanan, dahi, lipatan siku, lengan kanan, dan puncak kepala.

“Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” kata Yohanes. (*sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *