Pengacara Jhon SE Pengabean Rencananya Akan Melaporkan Hakim Sidang Perkara Cipaganti ke KY dan MA

Hukum1,083 views

Kabarone.com, Jakarta – Tak lagi santer terdengar seusai divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Juli 2015 lalu, tampaknya nama Andianto Setiabudi   bakal kembali menguak dalam pemberitaan. Pasalnya, tim pengacara Andianto Setiabudi yang dipimpin oleh Jhon SE Penggabean akan mendatangi Kantor Komisi Yudisial RI Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Bandung.

Pengacara Andianto Setiabudi yang dipimpin Jhon SE Penggabean menilai putusan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya itu janggal dan  sarat dengan ketidak profesionalan dan pelanggaran kode etik kehakiman.

“Kami menduga ada pelanggaran KUHP, undang-undang, dan pedoman kode etik dan perilaku kehakiman terutama menyangkut independensi hakim yang memutuskan vonis perkara Andianto Setiabudi,” ungkap Jhon SE Penggabean beberapa waktu lalu.

Jhon SE Penggabean mengatakan bahwa yang menimpa Kliennya itu masuk dalam Ranah Perdata, tetapi dibawa ke Ranah Pidana. “Sedangkan bahwa undang-undang yang disangkakan, yakni undang-undang Perbankan bukan undang undang koperasi sebagaimana kasus ini masalah koperasi,” paparnya.

“Okelah kami hormati putusan Hakim yang multitafsir itu namun yang memiriskan hati adalah putusan yang maksimal sesuai Undang Undang adalah 15 tahun tetapi ini diputus melebihi dari vonis maksimal, seperti diketahui hakim pengadilan negeri Bandung memutus dan Menghukum Andianto Setiabudi 18 tahun lebih berat 3 tahun dibanding vonis Maksimal. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis wajar dan masih dibawah vonis maksimal,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pelanggaraan kode etik hakim tersebut, Jhon SE Penggabean memaparkan beberapa indikasi ketidakprofesionalan hakim yang muncul saat proses persidangan.

“Ketidakprofesionalan hakim terlihat dalam beberapa hal, padahal hakim dalam putusannya dinyatakan bahwa kliennya Andianto Cs terbukti melanggar pasal 46 (1) barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diancam dengan penjara sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang -kurangnya Rp 20 Miliar dan paling banyak RP Dua Ratus Miliar rupiah” jelas Jhon SE Penggabean.

Selain itu dia menambahkan, Ada beberapa poin putusan hakim, bahwa hakim memvonis melebihi putusan Maksimal paling lama 15 tahun ini memvonis 18 tahun. Bukan hanya itu saja yang janggal, menurutnya pernyataan hakim pun yang menyebut menolak seluruh Pledoy tanpa menyebut satu kalimatpun. “Argumentasinya bahkan tak mempertimbangkan sama sekali pledoy yang dibacakan, konon katanya putusan hakim tak didasarkan dari berbagai pertimbangan yang objektif hanya berat sebelah,” tegasnya.

Atas ketidakpuasan atas putusan itu, Jhon SE Penggabean sudah mengajukan banding. “Tetapi terhadap Hakim yang melebihi dari Hukuman maksimal melanggar kode etik mesti dilaporkan  sebagaimana diatur dalam undang undang,” Tegasnya.

Selain itu KY dan MA sebagaimana dimaksud Undang undang RI No: 18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. “Dimana pada pasal 13 huruf b ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim,” ungkapnya.

Demikian yang disampaikan pengacara Andianto Setiabudi yang dipimpin Jhon SE pengabean. Bahwa Keputusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104 A/SK/X11/2006 tentang pedoman Perilaku hakim memberi Ruang Melaporkan hakim Hakim yang main-main terhadap putusan, dan dapat Dilaporkan ke KY dan MA sebagai tempat bernaung para Hakim dan lembaga Pengawasan Hakim.(Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *