Pencuri dan Penadah di Ringkus Polisi

Hukum581 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Pelaku pencurian dan seorang yang berperan sebagai penadah berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (30/01/2017) sedkira pukul 21.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda, di kawasan Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota. Berdasarkan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku pencurian berinisial KUR (26), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Panglima Polim  Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan pelaku dengan peran sebagai penadah, berinisial MA (40), juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.

“Seorang pelaku disangka sebagai pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadahan.” terang Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan hanphone yang diduga dari  hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli 2 buah hanphone merk Samsung yang diduga dari hasil kejahatan.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa hanphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR (26).
“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro.” ungkap Kapolres.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merk Huawei warna hitam, 1 buah power bank merk One Plus, 1 buah handphone merk Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *