Pelaporan Salah Alamat, JPU Hadirkan Dua Saksi “BH”

Hukum1,204 views

Kabarone.com, Cirebon – Dalam perkara sewa menyewa tanah garapan di Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang dipidanakan Camat Drs. H. Kusdiono, ternyata saksi pelapor tidak kenal dengan ahli waris kakek Marna, Tarsadi yang didakwa menyewakan tanah miliknya.

Demikian disampaikan Camat, Drs. H. Kusdiono saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor didepan Majelis Hakim, Agung Sutomo Toba, SH, MH, Dedy Muchti N, SH, MHum dan Eman Sulaiman, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, kemarin.

Kusdiono mengaku tidak kenal terdakwa Tarsadi dan merasa heran karena yang dilaporkan sebenarnya bukan Tarsadi cucunya kakek Marna tetapi Misja. Menurut Kusdiono tanah itu dapat beli seharga Rp. 10 juta dan akibat disewakan menderita kerugiannya Rp. 13 juta .

“Akan tetapi tanah yang diperkarakannya sampai sekarang masih dikuasai,” aku Kusdiono didepan majelis & Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH.

Setelah dibeberkan dalam persidangan saksi pelapor menjadi kaget lagi. Sebab antara persil dan blok yang di klaim dengan yang disoal berbeda. Persil yang di klaim blok Dam, sementara fakta dilapangan ternyata blok lain.

Selain itu JPU, Yuke Sinayangsiha, SH, menghadirkan 2 saksi Kadia seorang supir bajaj dan Sutini istrinya yang mantan tenaga kerja wanita (TKW). Namun ternyata pasutri (pasangan suami isteri) yang jadi saksi itu buta huruf (BH) alias tidak bisa baca dan tanda tangan.

Dalam kesaksiannya Sutini mengaku pernah kirim uang pada suaminya, Kadia untuk urus surat dan akhirnya dapat AJB (akta jual beli). Ironisnya Sutini tidak tau mana tanda tangannya, karena dibuat di rumah oleh salah seorang perangkat Desa Sende dan aparat Kecamatan Arjawinangun luasnya 3 ribu m2 lebih dan dijual kepada Camat Drs.H. Kusdiono seluas 1200 m2 hanya Rp.10 juta.

Begitu juga saksi Kadia ketika ditanya majelis hakim nampak kebingungan tidak dapat membedakan antara sewa menyewa dengan jual beli tanah. Bahkan mengaku beli tanah dalam keluarga (suami isteri) sebesar Rp. 10 juta tetapi menderita kerugian ratusan juta.

Sebelumnya diberitakan gara-gara menawarkan sewa tanah garapan, seorang ahli waris, Tarsadi warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, didakwa telah melanggar pasal 385 ke 4 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH mengatakan pada bulan April 2014 terdakwa Tarsadi bersama saksi Misja, Sunadi & Misbak mendatangi rumah saksi Narta warga setempat dengan maksud menawarkan tanah sawah yang terletak di Blok Dam Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

“Setelah tawar menawar, akhirnya saksi (korban) Narta Bin Sadira setuju sewa tanah sawah garapan untuk masa tanam 2014 / 2015 @ Rp.3.000.000,- / tahun,” ungkap JPU Yuke Sinayangsiha, SH didepan Majelis Hakim, Agung Sutomo Toba, SH, MH, Dedy Muchti, N, SH, MHum dan Eman Sulaiman, SH

“Namun pada saat pertengahan penggarapan sawah sekitar bulan Nopember 2014, saksi Narta kedatangan saksi Kadia yang merupakan keponakan saksi Marna, memberitahukan kepada saksi Narta tanah yang disewa itu sebenarnya milik Drs.H.Kusdiono,” bebernya.

Menurut JPU Yuke, saksi Marna (kakek terdakwa) sekitar bulan April 2008 telah menjual tanah yang terletak pada persil 17 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 3.653, 75 M2 kepada saksi Sutini Binti Senar melalui PPAT (AJB No.199/2008, tgl, 28 April 2008).

“Kemudian sekitar bulan September 2009, saksi Sutini Binti Senar telah menjual sebagian tanah itu kepada saksi Drs.H.Kusdiono persil 19 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 1.120 M2 seharga Rp.10.000.000,- didepan PPAT, R.Chaidir (AJB No.318/2009 tgl, 01 September 2009) yang mendapat persetujuan semua ahli waris,” terangnya.

Jadi tanah yang disewakan terdakwa kepada saksi Narta MT 2014/2015) yang terletak di Blok Dam Desa Sende persil No19 kohir No.C.180 Klas.S.II milik saksi Drs.H.Kusdiono. ” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *