Pelaksanatugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Diperiksa Kejagung

Hukum863 views

Kabarone.com, Jakarta – Pelaksanatugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus hibah bansos Pemprov Sumut, Senin (30/11). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto membenarkan bahwa Tengku Erry Nuradi hadir pada pemeriksaan yangtelah dijadwalkan tim penyidik tersebut.

“Iya, sebagai saksi,” ujar Amir menjawab konfirmasi Kabarone via pesan singkat, Senin (30/11/2015).

Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mendatangi Kejagung sekitar pukul 10.00 wib. Hingga pukul 16.00 wib dikabarkan Tengku Erry belum keluar dari Gedung Kejagung. Diberitakan sebelumnya, Tengku Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah bansos Pemprov Sumut,
Kamis (26/11/2015) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, Erry tidak hadir karena beralasan belum menerima panggilan penyidik.

“Iya nggak datang. Alasannya panggilan belum diterima,” ujar Amir menjawab kabarone via pesan singkat, Kamis (26/11/2015).

Amir menyebut, padahal pemanggilan sudah lama dikirimkan lewat Kemendagri. “Itu kan alasan sana (Tengku Erry Nuradi). Terima atau belum kita ya nggak tahu, kan?,” ujarnya.

Amir menjelaskan bahwa Pemeriksaan terhadap PLT Gubernur Sumut itu pada pokoknya mengenai poses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013 mengingat kedudukan saksi adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar 100 juta sampai dengan 200 juta rupiah yang ditandatangani oleh saksi disaat menjabat Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Utara. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *