Para Saksi Pelaporan Terkait Konflik YPM Empat Lima Kalen Menunggu Giliran Untuk Dimintai Keterangan di Polres Lamongan

Hukum663 views

Kabarone.com, Lamongan – Konflik di lingkungan Yayasan Pendidikan Ma’arif (YPM) Empat Lima Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa Timur berujung pelaporan ke pihak kepolisian Resort Lamongan terhadap Makhfudz Rozi yang diduga melakukan Pemalsuan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah SMK NU 1 Kedungpring. Hal ini Rozi juga dilaporkan dengan dalih dugaan merusak Fasilitas sekolah.

Rozi diduga telah membuat keterangan palsu yakni, pemalsuan Surat Keterangan Pengangkatan Kepala Sekolah SMK NU 1. Alasan Pengurus Yayasan pelaporan ini dilakukan karena pihaknya tidak pernah mengusulkan atau mengangkat Rozi sebagai kepala sekolah SMK NU 1 setelah meninggalnya Kepala Sekolah yang lama.

Ketua YPM Empat Lima H. Ahmad Syukron Hady dan beserta Pembina Yayasan yakni, Muslikan juga Musmandrim dimintai keterangan di Unit 4 terkait materi pelaporan tersebut. Pada hari Senin 21 Agustus 2017 pelaporan sudah sampai pada tahapan pemeriksaan para saksi.

Sementara, Hadi Mustofa selaku Humas YPM Empat Lima, saat di Unit Empat Polres Lamongan mengungkapkan,
“Sesuai panggilan dari pihak kepolisian dalam tahapan pemeriksaan para saksi, maka menindak lanjuti laporan pihak yayasan ke unit Empat Reskrim tentang masalah pemalsuan keterangan. Yang sudah terbukti adalah saudara Rozi itu memalsukan SK kepala sekolah SMK NU 1 Kedungpring.
Disini sudah jelas, berdasarkan usulan yang telah dilakukan pengurus SMK NU 1 Kalen Kecamatan Kedungpring, semua pengurus tidak pernah mengeluarkan apa yang namanya SK untuk Rozi, maka hal ini sudah melanggar aturan dan hukum, ini harus diluruskan,” ungkap Mustofa.
Tuntutan pihak yayasan pertama yakni, Rozi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi tegaknya supermasi hukum Karena negara kita negara hukum,” ungkap Mustofa

Lanjut Mustofa, pengakuan Rozi menjadi Kepala sekolah SMK NU 1 Kedungpring harus menunjukan bukti-bukti kebenaran mengenai surat keterangan pengajuan atau pengangkatan kepala sekolah yang telah di klaim olehnya.
Rozi sampai saat ini masih tetap mengklaim mengakui sebagai Kepala Sekolah SMK NU 1 Kalen Kedungpring, itu sah-sah saja, wong ngaku-ngaku (orang akui-akui) boleh-boleh saja. Tetapi dalam hal ini dia harus menunjukan bukti-bukti yang dia miliki secara benar,” Lanjut Mustofah.

Beberapa waktu lalu pihak yayasan juga melaporkan Rozi ke pihak unit Empat Polres Lamongan dengan dugaan pengerusakkan Fasilitas Sekolah.
Hal ini pihak yayasan punya bukti-bukti serta saksi, bahwa telah diketahui oleh pihak yayasan dia merusak 1 Pintu, dan lebih dari 20 gembok,” pungkas Mustofa. (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *