Otak Pelaku Pembunuh Petugas Pajak Divonis Seumur Hidup

Hukum1,455 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Teti (45), atas kasus pembunuhan terhadap kedua petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan, (30), dan Sozanolo Lase, (35). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat, SH, MH yang memimpin langsung sidang itu saat membacakan putusan, ” Terdakwa Agusman Lahagu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis pidana seumur hidup ,” Kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, SH, MH, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gunungaitoli, Jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (31/1) Sore.

Nelson menyebutkan bahwa terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Teti, 45, secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 340 junto pasal 55 (1), Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa satu bilah pisau, besi, satu buah bongkahan batu serta barang bukti lainnya dan membebankan kepada  terdakwa untuk membayarkan biaya sidang sebesar Lima Ribu Rupiah.

Pengamatan KABARONE saat pembacaan putusan yang berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dimulai jam 15.00 Wib di jaga ketat puluhan personil polisi dari Mapolres Nias dan Subdenpom 1/2-5 Nias tampak bersiaga di dalam dan diluar ruangan sidang.

Sementara terdakwa lainnya Bedali Lahagu alias ama Yusu (43), di jatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU seumur hidup.

Sedangkan ketiga terdakwa berikutnya,yakni : Anali Zalukhu Alias Ana (19), Budi Rahmat Gulo alias Rama (21), dan Desima Lahagu Alias Dedi (25), masing – masing di jatuhkan hukuman pidana 10 Tahun Penjara, lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut para terdakwa 15 tahun penjara.

Terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Teti (45), yang diwawancarai wartawan usai sidang terkait dengan vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim mengatakan kecewa dan tidak berterima atas putusan yang dibacakan oleh hakim. “ Saya merasa ditekan oleh pihak pajak, sementara aset yang saya miliki tidak mencukupi membayarkan tagihan pajak tersebut, sehingga saat itu saya gelap mata waktu itu.

Agusman Lahagu mengaku bukan seorang pengusaha besar, usahanya baru dimulai tahun 2009 dan Pajak yang dialamatkan kepadanya asetnya tidak mencukupi untuk membayarkan semua tagihan itu. “ Saya bukan pengusaha, saya hanya orang yang membeli getah kepada warga dan saya antar ke pabrik, kantor pajak mengira saya punya keuntungan 100 miliar, sehingga pajak saya jadi 14,7 miliar selama dua tahun, kantor pajak menipu saya, kini harta saya semua hilang dan keluarga saya menderita, Ucapnya sambil menangis.

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan tersebut berawal saat kedua petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan (30) juru sita dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Sibolga, dan Sozanolo Lase, (35) Honorer dari KP2KP ( Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ) Gunungsitoli menagih tunggakan pajak sebesar 14,7 Miliar kepada Agusman Lahagu di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunungsitoli, pada Selasa ( 12/4/2016 ).

Saat itu Parado dan Sozanolo menyerahkan kertas berisikan tagihan tunggakan pajak mencapai Rp 14,7 miliar. Setelah dilihat, Agusman Lahagu terkejut. Sebab tagihan pajaknya yang tertulis di kertas itu mencapai Rp 14,7 miliar.Pelaku Agusman Lahagu kemudian mengajak Parado dan Sozanolo duduk di Gazebo di pekarangan gudang. Agusman Lahagu duduk di antara Parado dan Sozanolo. Ketiga orang tersebut sempat berbincang-bincang, namun mendadak Agusman Lahagu mengeluarkan pisau lalu menghunuskannya ke Parado dan Sozanolo hingga tewas. (K0rn3l)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *